Walikota Solok Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi

  • Whatsapp
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR – Setelah disampaikannya pandangan umum oleh Tiga Fraksi DPRD Kota Solok,Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan jawaban atas pandangan umum tersebut dalam sidang Paripurna yang di gelar,Kamis (22/9/2022).

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok,Hj.Nurnisma.SH didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng serta di ikuti oleh Anggota DPRD Kota Solok lainnya.hadir juga Kapolres Solok Kota,AKBP.Ahmad Fadhil,Perwakilan Kajari Solok,Asisten,Staf Ahli,Kepala OPD dilingkungan Pemko Solok dan Undangan lainnya.

Menanggapi pertanyaan, saran, usulan dari Fraksi Solok Adil Makmur dapat kami jelaskan Terhadap pertanyaan fraksi terkait kesiapan pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Solok dapat dijelaskan,bahwa saat ini telah dilakukan pendataan dan pengimporan data ke dalam aplikasi Pendataan Non ASN BKN dan masih ada beberapa OPD yang dalam proses pengimporan data.

Berdasarkan Surat Plt. MENPANRB Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa persyaratan untuk pendataan Tenaga Non ASN ini telah ditetapkan oleh MENPANRB sehingga BKPSDM tidak punya wewenang untuk mengubah persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk kriteria pendataan berdasarkan Surat Plt. MENPANRB dan slide paparan pendataan Non ASN dari BKN bahwa hanya Pegawai Non ASN yang pembayaran honorarium melalui APBN/APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja Pegawai (Kode MAK 51) atau pembayaran untuk Jabatan-jabatan ASN (Contoh BOS dan sebagainya) yang dapat ikut serta dalam pendataan ini. Untuk data yang dikirim ke BKPSDM harus diverifikasi terlebih dahulu oleh admin instansi,”Kata Walikota.

Terhadap dengan naiknya harga BBM per tanggal 6 September 2022 secara tidak langsung berdampak pada ekonomi masyarakat kita, agar Bantuan Sosial UMKM dan Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat tepat sasaran dapat dijelaskan bahwa terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tepat sasaran yang selektif terhadap pendataan, maka Dinas Sosial dalam melaksanakan pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berpedoman kepada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial maka data yang diambil untuk penerima Bantuan Langsung Non Tunai berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“ Untuk memastikan keakuratan data maka sebelum di sahkan sebagai penerima bantuan terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi dan validasi data kelapangan oleh fasilitator (Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation Kelurahan dan Pekerja Sosial Masyarakat/PSM),”ungkap Walikota.

Terkait permintaan fraksi Solok Adil Makmur agar Pemerintah Daerah melalui OPD terkait menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang lampu jalan yang mati atau rusak dapat dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan untuk kegiatan lampu jalan selalu melakukan monitoring pada malam hari jika ditemui beberapa perangkat yang rusak seperti photosel yang terbakar sehingga menyebabkan jaringan PJU mati atau hanya MCB nya saja yang turun maka akan ditindaklanjuti keesokan harinya. Kedepannya, kami akan lebih cepat lagi untuk menindaklanjuti, keluhan masyarakat terhadap lampu jalan ini,”kata Walikota.

Terkait Drainase tersumbat Dinas PUPR telah melakukan survey kondisi jalan dan drainase secara berkala dalam rangka mengantisipasi titik yang akan dilakukan perbaikan atau pemeliharaan. Terkait antisipasi terhadap kondisi musim hujan ini akan dilakukan peningkatan monitoring untuk memantau kondisi drainase yang tersumbat, jalan dan jembatan yg rusak, baik karena sedimentasi maupun sampah lainnya untuk segera dilakukan perawatan dan perbaikannya.

Untuk sosialisasi “ EVENT “RANG SOLOK BARALEK GADANG” dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kominfo sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui mobil unit penerangan kepada seluruh masyarakat Kota Solok, sampai ke tingkat kelurahan-kelurahan. Sosialisasi ini mulai dilaksanakan pada akhir bulan Agustus kemaren sampai mendekati hari pelaksanaan kegiatan. dalam rangka meningkatkan penyebarluasan informasi kegiatan Rang Solok Baralek Gadang, maka sosialisasi melalui mobil unit penerangan akan terus kami laksanakan sampai hari pelaksanaan kegiatan. Selain itu, Pemerintah Kota Solok juga sudah melaksanakan sosialisasi dan publikasi kegiatan Rang Solok Baralek Gadang melalui media-media cetak dan elektronik, baik lokal maupun nasional,”tegas Walikota.

Menanggapi pertanyaan, saran, usulan dari Fraksi Solok Bersatu dapat kami jelaskan,bahwa Pemerintah Kota Solok telah melakukan berbagai upaya dan langkah yang cukup lama dan intensif untuk menyelesaikan permasalahan tanah konsolidasi ini. Berbagai kajian dari berbagai aspek telah dilakukan dan juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan BPN, KAN Lubuk Sikarah, DPRD dan juga pihak Kejaksaan Negeri Solok. Namun sampai saat ini memang belum didapatkan solusi terbaik yang mampu memuaskan semua pihak serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, kami menyarankan agar penyelesaian Tanah konsolidasi ini ditempuh melalui jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat semua pihak,”usul Walikota.

untuk memfasilitasi atlet – atlet putra terbaik Kota Solok untuk membela Kota Solok pada Porprov yang akan datang. Pada prinsipnya strategi itulah yang saat ini menjadi fokus utama KONI, yaitu mengidentifikasi atlet – atlet yang berasal dari Kota Solok dan pernah membela Kota Solok pada tahun tahun sebelumnya yang sudah teruji dan meraih medali di daerah lain, sedang dan akan diusahakan melakukan pendekatan untuk membawa mereka ke Kota Solok.

Terkait dengan lambatnya pekerjaan Drainase di kawasan Pasar Raya yang mengakibatkan arus lalu lintas dan akses perekonomian keluar masuk pasar raya terganggu,Walikota menjelaskan bahwa Pekerjaan Penataan Simpang Surya – Simpang Usaha Tani pada saat ini memasuki tahap pembongkaran bangunan saluran lama. Pekerjaan saat ini hanya bisa dilakukan pada malam hari dikarenakan pada siang hari ruang gerak alat berat terhambat dengan aktifitas lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan. Setelah pekerjaan pembongkaran ini selesai, pekerjaan akan dilanjutkan dengan pemasangan saluran baru, pada tahap ini akan kami minta rekanan mempercepat pelaksanaan dengan cara menambah tenaga kerja dan peralatan yang memadai.

Terkait mengenai pemindahan parkir kendaraan yang berada di sepanjang jalur 2 Pasar Raya Kota Solok disebabkan karena dampak dari adanya pekerjaan Revitalisasi Pasar Raya Solok dimana lokasi parkir yang semestinya digunakan untuk tempat penampungan perdagangan.

Kondisi ini tidak permanen hanya selama masa konsultasi saja dan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi akan ditempatkan petugas yang akan mengatur parkir menjadi lebih tertib dan rapi disamping itu juga akan meminta kepada rekanan yang melaksanakan pekerjaan revitalisasi pasar raya untuk melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan.

Terkait persoalan HIV dan AIDS dan Yayasan Akbar,Walikota menjelaskan, bahwa Yayasan Akbar adalah yayasan yang dibiayai oleh Global Fund (GF) yang bertugas melakukan penjangkauan penemuan sasaran populasi kunci beresiko HIV/AIDS dari golongan LSL (lelaki seks lelaki) yang salah satu tempatnya di Kota Solok. Dalam penanggulangan HIV/AIDS di Kota Solok, Dinas Kesehatan dengan Puskesmas bekerjasama dengan Yayasan Akbar dalam penemuan kelompok beresiko dengan melakukan pendataan/Mobile VCT dan Puskesmas melakukan deteksi melalui Rapid Test Diagnostick (RDT). Selama ini kegiatan berjalan baik dan lancar.

“ Kota Solok sudah mempunyai klinik untuk Konseling dan Pelayanan HIV/AIDS di 4 Puskesmas yang disebut Klinik VCT (Volunter Counseling and Testing) dan berjalan dengan baik. Yayasan Akbar merujuk temuannya ke Puskesmas untuk dilakukan test untuk memastikan seseorang positif atau tidak mengidap HIV/AIDS. KPA dan WPA untuk sementara memang tidak ada lagi struktur organisasinya dari Panduan Pusat sehingga di non aktifkan pula di Kota Solok,”kata Walikota.

Menanggapi pertanyaan, saran, usulan dari Partai Golongan Karya dapat dijelaskan bahwa terkait dengan pengurangan belanja modal yang signifikan pada Rancangan Perubahan APBD ini penyebab utamanya adalah karena berkurangnya alokasi dana untuk lanjutan Pembangunan Rumah Sakit yang berasal dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang awalnya dialokasikan sebesar Rp.100 Milyar menjadi Rp.25 Milyar. Pengurangan alokasi anggaran ini dengan pertimbangan kemampuan serapan anggaran sampai akhir tahun 2022. Kondisi ini menyebabkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan menjadi turun secara signifikan. Namun untuk alokasi belanja modal lainnya seperti Belanja Modal Peralatan dan Mesin dan Belanja Modal Aset Tetap lainnya alokasi anggarannya bertambah pada Rancangan APBD Perubahan ini.Dengan pertimbangan tersebut diyakini tidak akan menganggu pencapaian visi dan misi Walikota.

bahwa terkait Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi, Pemerintah Kota Solok sudah menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan tentang alokasi belanja tersebut. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, telah dialokasikan belanja guna menagani dampak inflasi yang tersebar pada beberapa OPD.

Adapun terkait dengan bentuk kegiatan yang dapat dialokasikan diserahkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang perlu jadi perhatian kita kedepannya adalah dalam pelaksanaannya agar dapat sesuai dengan ketentuan.Pemerintah Daerah diharuskan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut paling lambat 15 setiap bulannya sebagai persyaratan untuk penyaluran DAU bulan berikutnya.

Selanjutnya menanggapi beberapa catatan dari Fraksi Partai Golongan Karya, dapat kami jelaskan bahwa Realisasi Pendapatan Asli Daerah sampai tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp.28.859.797,190,70 atau 66,46 % dari Target Pendapatan 2022. Realisasi telah melebihi dari target yang ditetapkan, minimal untuk Semester I Pendapatan daerah paling tidak terealisasi 50% terhadap hal ini, akan terus dioptimalkan agar Pendapatan Daerah terealisasi dengan maksimal dari Target Pendapatan yang telah ditetapkan.

Badan keuangan daerah selaku koordinator PAD tetap melakukan upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Derah baik itu dari Pajak Daerah maupun dari Retribusi Daerah dan melakukan evaluasi penerimaan masing-masing OPD. Realisasi Belanja Daerah sampai tanggal 30 Juni 2022 Rp.174.611.916.288,18 atau 23,80% dari Anggaran Belanja Daerah, capaian realisasi Belanja masih sangat rendah, untuk itu kami tindak lanjuti dengan mengevaluasi dan memerintahkan kepada masing-masing OPD untuk segera merealisasikan belanja dan percepatan penyelesaian kegiatan.

Sesuai dengan perkembangan regulasi, setiap bulannya Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dan Pemerintah Provinsi melakukan monitoring realisasi APBD, dengan target realisasi paling tidak 50% untuk Belanja Daerah sampai keadaan September 2022, menjadi perhatian kita bersama dan masing-masing OPD telah berkomitmen akan segera merealisasikan belanja dengan maksimal,”ucap Walikota.

Terkait dengan pembangunan kami meminta kepada pemerintah daerah kota Solok untuk melakukan percepatan terhadap penyelesaian dokumen RTRW, agar pembangunan yang kita lakukan dapat terencana dan terukur guna menghindari kesan pekerjaan tambal sulam dalam pembangunan daerah dapat dijelaskan

Terkait dengan percepatan terhadap penyelesaian dokumen RTRW,bahwa Pemerintah Kota Solok melalui DPUPR telah berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan percepatan penyelesaian dokumen Revisi RTRW, namun tentunya berbagai upaya yang dilakukan ini tetap mempedomani prosedur yang berlaku sesuai dengan pedoman penyusuna Revisi RTRW yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 dan 14 Tahun 2021.

Koordinasi dan komunikasi intensif telah dilakukan oleh DPUPR dengan berbagai pihak terutama dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN agar dokumen, draft ranperda serta peta Revisi RTRW ini dapat memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permen ATR/BPN tersebut.Jika telah memenuhi standar dan ketentuan dimaksud, maka kami akan segera menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama,”kata Walikota Solok.

(PS)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *