PIKIRANSUMBAR-Kejaksaan Negeri Solok, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari akhir tahun 2022 hingga tahun 2023 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Kamis (12/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok Andi Metrawijaya melalui Kasi Barang Bukti Hamdika mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia berharap setelah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut semoga ke depan dengan sinergitas antar lembaga bisa menekan angka kejahatan dan narkoba di daerah Solok.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya berupa narkotika jenis sabu seberat 49,29 gram dan narkotika jenis ganja seberat 56 kg, minuman beralkohol, pakaian dan sejam. Kemudian barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum total 19 perkara.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini, sebagaimana diatur pada pasal 30 ayat 1 Undang-undang no 16 tahun 2014 junto undang-undang 11 tahun 2021 dan pasal 270 KUHAP terkait kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hamdika menyebut, pemusnahan barang bukti 56 kg ganja merupakan pemusnahan terbesar sepanjang sejarah di Kejaksaan Negeri Solok yang mana barang bukti itu merupakan hasil sitaan dalam sebuah penangkapan yang dilakukan oleh unit satnarkoba Polres Solok pada akhir tahun 2022 lalu.
Ia mengakui dengan hasil penyitaan barang bukti narkotika yang cukup besar itu juga menunjukkan bahwa peredaran narkotik dan obat terlarang di solok sampai saat ini masih terjadi.
“Untuk itu, pihaknya berharap dengan temuan kasus ini ke depan bisa semakin menekan peredaran narkotika dan obat terlarang terutama di Solok. Kejari Solok juga siap sinergi dengan berbagai pihak untuk penegakan hukum membatasi ruang gerak peredaran narkotik dan obat terlarang,” ujarnya.
Bupati Solok, Epyardi Asda mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil mengurangi tindak pidana hukum yang terjadi di Kabupaten Solok.
Sebagai kepala daerah, pihaknya akan mendukung penuh untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok. Apa lagi masalah peredaran narkoba yang saat ini sangat miris sekali.
Apalagi, kata Epyardi Asda, Sindikat narkoba tidak pandang bulu siapa sasarannya. Siapapun bisa terkena bujuk rayunya, termasuk kalangan Pegawai Negeri Sipil atau yang kini dikenal dengan Aparatur Sipil Negara. Karena itulah, kewaspadaan dan peran serta maksimal dalam penanganan masalah narkoba mutlak diperlukan.
Lalu, Epyardi Asda mengingatkan para orang tua untuk menjauhkan anak-anaknya dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). Pasalnya ujar bupati, bahaya narkoba sangatlah besar dan akan merusak masa depan anak-anak.
“Disinilah pentingnya para orang tua mengawasi anak-anaknya, dengan terus diajarkan budi pekerti, memiliki kepribadian yang baik sekaligus terhindar dari pergaulan yang dapat menjerumuskan anak anak kepada bahaya narkoba. Sekali lagi, jangan sampai yang namanya menyentuh narkoba,” pungkasnya.
Turut hadir menyaksikan, sekaligus terlibat lansung melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar secara bersamaan dengan Kejari Solok Metrawijaya, masing-masing, Bupati Solok Epyardi Asda, Walikota Solok diwakili asisten Nova Elvino dan jajaran Polres Solok dan Polres Solok Kota.