PIKIRANSUMBAR-Proses penerimaan eks karyawan PT. Tirta Investama (Aqua Solok) yang diberhentikan beberapa bulan lalu kembali menemuai jalan buntu. Kasus ini malah berujung di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Padang. Akibatnya proses rekrutmen ulang kembali dihentikan pihak perusahaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) telah memfasilitasi eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok untuk bisa bekerja kembali. Bahkan sudah dilakukan pertemuan beberapa kali.
“Pemkab Solok dan pihak PT. Tirta Investama (AQUA) Solok sudah melakukan langkah-langkah kongkrit dengan ‘win-win solution’ dan sepakat akan merekrut kembali sejumlah karyawan yang di-PHK tersebut,” ujar Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal.
Setelah terjadinya PHK, jelas Yon Afrizal, Bupati Solok membentuk tim mediasi sebagai penyelesai sengkarut yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran.
Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja Aqua,” tambah Yon Afrizal.
Pertemuan pertama dilakukan pada 5 Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Solok mengundang secara langsung pimpinan beserta jajaran dari PT. Tirta Investama. Saat itu, disepakati bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.
Pada 13 Januari 2023, Pemkab Solok melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja Aqua di gedung Solok Nan Indah. Pihak pekerja menyampaikan beberapa tuntutan untuk disampaikan kepada pihak PT. Tirta Investama.
Setelah menerima tuntutan eks pekerja, maka pada 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan PT. Tirta Investama (AQUA) Solok di ruang kerja Bupati Solok.
Dalam pertemuan itu pihak dari PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan/lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama.
Pada 22 Februari 2023 di gedung Solok Nan Indah, Pemkab Solok kembali menyampaikan seluruh persyaratan yang diberikan oleh manajemen PT. Tirta Investama dan eks pekerja menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut dengan mengajukan kembali surat lamaran kerja.
Setelah terjadi kesepakatan, pada 24 Februari 2023 PT. Tirta Investama mengumumkan penerimaan calon karyawan bagi 90 0rang eks pekerja yang diberhentikan dan pendaftaran dilaksanakan 27 sampai dengan 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok.
Dari 90 orang eks pekerja yang diberhentikan PT. Tirta Investama, hanya 86 orang yang melakukan pendaftaran kembali sementara 4 orang yang tidak mendaftar dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru pasca terjadinya PHK,” kata Aliber Mulyadi.
Setelah dilakukan pendaftaran, maka pada 7 dan 9 Maret 2023 di Hotel Daima Padang 86 orang kembali mendaftar untuk bekerja, 2 orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas dan 1 orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).
Pada 21 Maret 2023, Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok, jelas Aliber Mulyadi, menerima surat dari 57 orang Eks Pekerja tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang.
“Mereka menyatakan mencabut “Kuasa” yang telah diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI). Artinya mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke Lembaga tersebut,” tukasnya.
Terkait dengan surat pernyataan karyawan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mengirim Surat Kepada PT. Tirta Investama bahwa sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahan, menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBPI kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang.
“Mereka telah mencabut kembali gugatan dan terhadap hal itu Sekretaris Daerah meminta PT. Tirta Investama untuk tetap memproses seleksi/rekrutmen terhadap 59 orang tersebut,” jelas Aliber Mulyadi.
Pihak PT Tirta Investama menjawab dengan mengirim surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, yang menyatakan bahwa a. Pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan dan b. Pihak Perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum dan Perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum.
“Polemik eks karyawan Aqua hanya sebagai panggung politik bagi kepala daerah adalah tidak benar, malah kita justru sangat apresiasi Bupati Solok,” ujar Aliber Mulyadi, Jumat (05/05/2023) di Arosuka.
Bupati H. Epyardi Asda sudah maksimal dalam melakukan advokasi kepada masyarakat Kab. Solok, khususnya bagi karyawan Aqua yang di PHK oleh PT. Tirta Investama.
Bupati Solok mau menjadi yang terdepan dalam persoalan tersebut, bahkan menjamin mereka yang diduga dipecat sepihak untuk kembali bekerja pada perusahaan milik Danone sebagai mediator antara karyawan dengan manajemen perusahaan.