ASN Pemkab Solok Harus Netral dalam Pemilu 2024

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah Medison pimpin apel gabungan
Sekretaris Daerah Medison pimpin apel gabungan
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Solok harus menjunjung tinggi netralitas menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 Huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison saat memimpin apel pagi dilingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Solok, Senin (15/5/2023) di Lapangan Kantor Bupati Solok.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Medison menjelaskan, asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Dalam kontestasi politik pasti ada yang menarik ASN terlibat di dalam politik, itu pasti ada maksud tertentu, maka sebagai ASN sudah ada regulasinya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 yang harus ditaati terus. Sudah jelas, suka tidak suka, ASN harus netral di kontestasi politik,”kata Medison.

Dijelaskan, ASN merupakan pilar penyelenggaraan pemerintahan yang dituntut harus berintegritas, profesional, netral dan bebas intervensi politik, bersih dari KKN. Kemudian, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Itulah fungsi ASN sebagai abdi negara, abdi masyarakat. Kenapa menjadi penting karena ketika kita berpihak (tidak netral) pasti tidak bisa memberikan pelayanan yang baik, untuk memastikan ada keadilan dalam masyarakat. Pasti birokrasi terkotak-kotak,” tegas Sekda.

Selain itu, Medison juga menyampaikan data dari Bawaslu Kabupaten Solok pada pemilu 2019, setidaknya terdapat beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik,” ujarnya.

Medison mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung salah satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.

Oleh karenanya, Ia mengingatkan para ASN dalam lingkup Pemkab Solok untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.

“Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral, jika ada laporan pelanggaran, maka komisi aparatur sipil negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk pemecatan sebagai pegawai,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori, memaparkan ASN adalah unsur yang unik karena harus netral tetapi memiliki hak pilih dalam pemilu. Ini berbeda dengan TNI dan Polri.

Lebih lanjut, netralitas itu penting karena ASN memiliki memiliki kewenangan kebijakan yang jika disalahgunakan bisa merugikan masyarakat.

“ASN itu harus netral. Jika tidak netral, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu karena dapat menguntungkan golongan tertentu yang ia dukung,” ujarnya.

Ada banyak bentuk ketidaknetralan ASN yang kerap ditemui diantaranya, keberpihakan yang mereka tuangkan melalui media sosial.

“Wujud ketidaknetralan saat ini biasanya banyak ditemui di media sosial. ASN nge-like (menyukai), komentar itu tidak boleh. Karena itu bisa menjadi suatu bentuk dukungan pada golongan tertentu, dan itu menjadi titik kerawanan yang harus kita perhatikan,” tambahnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *