Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu Serentak 2024

  • Whatsapp
Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Arosuka, Selasa (9/1/2024).
Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Arosuka, Selasa (9/1/2024).
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok mengingatkan Aparatur Sipil Negara untuk menjaga netralitas dalam masa pemilu serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan, ASN dilarang keras untuk berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya, sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung saat Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Arosuka, Selasa (9/1/2024).

Turut hadir Sekretaris Daerah, Medison, Asisten III, Editiawarman, Kepala BKPSDM, Afrialdi, Sekretaris OPD dan Kecamatan Se-Kabupaten Solok.

Dalam masa pemilu serentak 2024, katanya, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh ASN. Jangan sampai ikut terbawa arus dalam sirkulasi kekuasaan politik. ASN mesti menjadi pengayom di tengah masyarakat.

Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan dalam pemilu serentak 2024. Tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya.

“Kami mengajak seluruh ASN di Kabupaten Solok untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak netral. Baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dunia maya,” ujarnya.

Ada sejumlah tindakan yang mengarah pada ketidaknetralan ASN di dunia maya. Mulai dari postingan, komen, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon.

Sementara itu, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi peserta Pemilu, memasang APK peserta Pemilu, ikut kampanye. Jika melanggar, ASN akan mendapat sanksi dari KASN.

“Tentunya, Bawaslu akan siap menerima aduan jika ada temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Begitu juga kalau ada temuan dari petugas, akan kita proses sesuai aturan,” tegas Titony.

Sekretaris Daerah Kaubpaten Solok, Medison, mengatakan bahwa dalam menjaga netralitas ASN tentu ada indikator-indikator atau ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi Pemilu.

“Hal ini perlu disosialisasikan agar kedepannya tidak ada lagi yang melanggar karena ketidaktahuan dalam menjaga Netralitas ASN selama Pemilu,” harap Medison.

Medison juga mengharapkan ASN tidak memberi dukungan tertentu saat kampanye kepada paslon manapun, agar situasi bisa kondusif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *