PIKIRANSUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penyelenggaraan penyelesaian proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di Aula D’Relazion Kota Solok, Rabu (12/10/22).
Tampak hadir, Ketua Partai Politik se-Kabupaten Solok, Kepala Kesbangpol Kabupaten Solok, Agus Rostamda, Kepala Diskominfo Kabupaten Solok diwakili oleh Kabid PKP, Syofiar Syam S.Sos, M.Si dan perwakilan Kepala KPU Kabupaten Solok.
Kepala Bawaslu Kabupaten Solok diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Andri Junaidi mengatakan, sehubungan dengan telah berjalannya Tahapan Pemilu berupa Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, diperkirakan akan adanya potensi sengketa dalam proses pelaksanaan Pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu melakukan sosialisasi agar informasi berkembang lebih luas. Jika terjadi permasalahan nantinya bisa diselesaikan dengan baik dengan tidak mengganggu jalannya proses Pemilu secara keseluruhan.
Adapun narasumber, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat periode 2017-2022, Surya Efitrimen, S.Pt. MH. Dia mengatakan, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Propinsi dan Keputusan KPU Kabupaten dan Kota.
” Sengketa terbagi dua, yakni sengketa proses pemilu dan sengketa hasil Pemilu. Penyelesaian sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, proses penyelesaianya dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi, proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Selanjutnya, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, proses penyelesaiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan prinsip cepat dan tanpa biaya. Penyelesaian sengketa proses pemilu ini harus terpenuhi syarat formil dan materil dengan batas waktu yang ditentukan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu.
” Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah bersifat Final dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota, penetapan calon,” ujarnya.
Adapun keunggulan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu adalah penyelesaian yang cepat yakni selama 12 hari, persidangan yang tidak berlarut-larut, kesepakatan mediasi tidak dapat dilakukan upaya hukum.