Bawaslu Kabupaten Solok Minta KPU Masifkan Sosialisasi Kepada Masyarakat Non KTP-EL Melakukan Perekaman

  • Whatsapp
Ketua KPU Kabupaten Solok, Afri Memori bersama Maraprrandes dan Andri Junaidi saat memberikan keterangan terakit hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR – Bawaslu Kabupaten Solok meminta KPU untuk memasifkan sosialisasi agar masyarakat pemilih potensial non KTP-Elektronik melakukan perekaman. Hal itu untuk menjamin hak pilih seluruh lapisan masyarakat dalam pemilu serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori mengatakan, dari hasil evaluasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdapat lebih kurang 9.199 pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Ini perlu menjadi perhatian serius bagi KPU Kabupaten Solok. Sosialisasikan ke masyarakat,” ungkap Mori saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok. Turut hadir komisoner Bawaslu Kabupaten Solok, Maraprandes dan Andri Junaidi.

Mori menegaskan, proses pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang panjang. Sebab, kata dia, jumlah pemilih bersifat dinamis hingga pelaksanaan pemilu nantinya. Usai tahapan penetapan DPT, akan berlanjut dengan penyusunan daftar pemilih tambahan.

Untuk menjamin hak pilih semua elemen masyarakat, Mori menegaskan, Bawaslu Kabupaten Solok akan terus membuka posko kawal hak pilih di seluruh tingkatan. Masyarakat yang belum masuk DPT, bisa melapor ke Bawaslu.

Sementara itu, Koordinator divisi Hukum, Parmas dan pencegahan Bawaslu, Maraprandes menjelaskan, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Dalam pengawasan itu, Bawaslu menyampaikan berbagai saran perbaikan ke KPU terkait pemutakhiran data. Mulai dari data pemilih meninggal dunia, pindah domisili, data ganda hingga salah TPS,” terang Ade.

Ade mengakui ada berbagai kendala bagi bawaslu dalam tahapan penyusunan dan penetapan DPT. Salah satunya, Panwaslu tidak mendapatan data by name by addres sehingga sulit dalam mengajukan perbaikan data pemilih.

“Contohnya saat Panwaslu 4 kecamatan mengajukan perbaikan terhadap 94 data pemilih. Tidak semuanya terakomodir KPU lantaran ada beberapa elemen data yang tidak lengkap. Sementara Bawaslu tidak mendapatkan elemen data tersebut,” terang Ade.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Andri Junaidi meminta KPU untuk melengkapi legalitas perubahan data pemilih yang telah dilakukan dari tingkatan PPS dan PPK.

“Kami mencatat, data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok masih terdapat perubahan dari tingkat PPS hingga tingkat PPK, Kami meminta agar perubahan data tersebut mempunyai legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Dari hasil pleno DPT yang dilakukan KPU, tercatat, jumlah pemilih Kabupaten Solok sebanyak 287.151 jiwa. Jumlah itu 144.637 orang perempuan dan 142.514 laki-laki. Sementara jumlah TPS sebanyak 1.360 lokasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *