Bawaslu Kabupaten Solok Rekrut 1.360 Pengawas TPS

  • Whatsapp
rapat persiapan pelaksanaan rekrutmen pengawas TPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kantor Bawaslu.
rapat persiapan pelaksanaan rekrutmen pengawas TPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kantor Bawaslu.
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok merekrut 1.360 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perekrutan akan dimulai pada Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung menuturkan Pemilu 2024 makin dekat. Masyarakat sudah bisa bersiap mendaftar sebagai calon pengawas TPS.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Hal itu diungkapkannya saat menggelar rapat persiapan pelaksanaan rekrutmen pengawas TPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok, Senin (25/12).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Haferizon, Plt Kepala Sekretariat Yoni Syah Putri, serta Panwascam se Kabupaten Solok, serta awak media.

Ia menjelaskan, pengawas TPS tersebut akan disebar di 74 Nagari di empat belas kecamatan. Setiap TPS akan dijaga oleh seorang pengawas.

Calon pengawas TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalkan, pendidikan paling rendah adalah SMA atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, sehat jasmani, hingga bebas narkoba.

Calon pengawas juga memiliki keahlian ihwal penyelenggaraan pemilu, tata negara, partai, hingga pengawasan pemilu. Calon pengawas yang pernah masuk partai politik juga wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang- kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.

Calon pengawas TPS, Titony Tanjung melanjutkan, juga wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD saat mendaftar.

“Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan,” ungkapnya.

Ia menambahkan Bawaslu Kabupaten Solok sedang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawasan TPS. Pengumuman terkait tata cara menjadi calon pengawas TPS akan disampaikan melalui situs dan media sosial (medsos) Bawaslu.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *