Bawaslu Kota Solok Laksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

  • Whatsapp
Bawaslu Kota Solok Patroli kepada masyarakat untuk memenuhi hak pilih pada Pemilu 2024
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, melaksanakan fungsi pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih  melalui kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Kamis (27/7/2023).

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 tersebut dilaksanakan di wilayah Kelurahan se-Kota Solok dengan mengunjungi pemilih disabilitas, bersama dengan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan. Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan se-Kota Solok.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa, menyatakan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 tersebut didasarkan pada Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

“Hari ini kita berkunjung menemui pemilih disabilitas yang ada di Kota Solok. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok, ada sejumlah pemilih disabilitas fisik 185 orang, disabilitas intelektual 45 orang, disabilitas mental 126 orang, disabilitas sensorik wicara 55 orang, disabilitas sensorik rungu 20 orang dan disabilitas sensorik netra 39 orang, yang tersebar di 13 Kelurahan yang ada di Kota Solok,” jelas Budi.

“Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 ini memastikan bahwa nanti pada tanggal 14 Februari 2024 seluruh pemilih disabilitas ini dapat memberikan hak pilihnya di TPS masing-masing. Kita tidak ingin pemilih disabilitas ini kehilangan hak pilihnya,” sambungnya.

Untuk memastikan masyarakat atau pemilih telah terdaftar atau belum terdaftar sebagai pemilih, tim patroli pengawasan melakukan cek melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/

Tim Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 juga mendatangi rumah-rumah warga masyarakat lainnya di Kota Solok,” lanjut Budi.

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 juga dilakukan dengan membuka Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih, dimana jika ditemukan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih, Bawaslu Kota Solok akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Solok.

Bawaslu Kota Solok bersama jajaran pengawas pemilu kecamatan juga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih, dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024.

“Kita ingin menjaga dan terus mengawal hak pilih masyarakat dan memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang,” pungkas Budi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *