Bongkar Kasus Prostitusi Online di Solok, 1 Mucikari Diamankan di Singkarak

  • Whatsapp
Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan seorang diduga mucikari di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok.
Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan seorang diduga mucikari di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok.
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota membongkar prostitusi online yang berpraktik menggunakan aplikasi WhatsApp di wilayah hukum polres Solok Kota.

Setidaknya, satu orang yang diduga sebagai mucikari diamankan pada Jumat (9/6/2023) di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, mengatakan, pengungkapan praktik prostitusi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa diduga ada tindak pidana perdagangan orang.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak ke TKP, dan di Jorong Kubang Gajah,  Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, didapati sepasang kekasih bukan suami istri berinisial RR dan ER,” kata Iptu Nanang Minggu,(11/6/2023).

Saat diinterogasi, RR mengaku bahwa ER bukanlah istrinya. ER, merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia pesan melalui WhatsApp kepada seorang diduga mucikari.

“Berdasarkan Pengakuan RR, perempuan tersebut adalah wanita yang telah diminta sebelumnya, kepada mucikari berinisial M (40),  melalui aplikasi WhatsApp,” bebernya.

Setelah itu,polisi langsung mengamankan M, dengan barang bukti satu unit HP Realme warna biru dengan case warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu.

“Dari keterangan M, yang juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ER memang dijadikan PSK dan diserahkan kepada RR. Transaksi uang Rp 500 ribu yang diserahkan RR kepada M, M memperoleh keuntungan Rp 200 ribu dan sisanya diserahkan kepada ER,” jelasnya.

Sementara itu, M langsung diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. “M, sudah kami amankan, ia disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHPidana,” tutupnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *