PIKIRANSUMBAR.com – Bupati Solok, Epyardi Asda dan Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar melakukan penyerahan Berita Acara Serat Terima (BAST) Barang Milik Daerah antara kedua daerah di Gedung KPK Lt. 16, Senin (12/08/2024)
Turut hadir, Deputi supervisi dan koordinasi KPK, Didik Agung Widjanarko dan Direktur supervisi dan koordinasi wilayah I KPK, Edi Suryanto, Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal, OPD terkait Pemkab Solok, Sekda Kota Solok, Syaiful A, Inspektur Daerah Kota Solok, Kenfilka, beserta OPD terkait lingkup Pemko Solok.
Seperti diketahui, proses hibah antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok belum juga kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK menjembatani proses serah terima aset hingga tercapai kesepakatan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu di Jakarta dengan melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan saling menghibahkan aset
Aset yang diserahkan Pemkab Solok ke Pemko Solok mencapai Rp. 4,421 Miliyar (12 unit bidang aset) yang terdiri dari 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III, 3 Bangunan Kantor Pemerintah, 4 Gedung Kantor Permanen serta 3 Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen.
Sementara aset Pemko Solok yang diserahkan ke Pemkab Solok mencapai sekitar Rp. 6,870 Miliyar dengan rincian Bangunan Gedung Kantor Permanen serta 10 aset mobiler.
Walikota Solok dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada KPK yang telah menjembatani proses penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Pemerintah Kabupaten Solok.
Selama ini telah dilakukan segala upaya penyelesaian permasalahan aset ini, dan Alhamdulillah berkat bantuan KPK semua dapat diselesaikan.
” Proses saling hibah ini terwujud karena adanya perhatian yang tinggi dari Bupati Solok, Epyardi Asda untuk menyelesaikan persoalan aset antar pemda ini. Saat ini aset yang telah diterima telah digunakan secara maksimal sebagai perkantoran di Kota Solok,” ujar wako.
Sementara itu, Bupati Solok, Epyardi Asda mengapresiasi dan menyambut baik serah terima aset/BMD antara Pemkab Solok dengan Pemerintah Kota Solok.
Tata kelola BMD merupakan hal yang sangat penting demi kebermanfaatan bagi masyarakat.
Epyardi Asda menginginkan segala proses penyelesaian pemindahtanganan BMD ini segera terselesaikan meskipun prosesnya sangat dinamis.
” Kepada KPK dan semua pihak yang terlibat diucapkan terimakasih karena telah menjembatani persoalan aset antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok,” ujarnya.
Deputi Koordinasi dan supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko mengatakan, tantangan terkait pengelolaan BMD memang tidak terlepas dari dinamika politik, selain itu ego sektoral diantara kedua belah pihak juga menjadi tantangan besar dalam proses serah terima aset.
” Kami bersyukur hari ini Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok telah mencapai kesepakatan dengan melaksanakan pemindahtanganan aset/Barang Milik Daerah demi mendorong pembangunan di daerah masing-masing,” tutupnya.