PIKIRANSUMBAR – Bupati Solok, Epyardi Asda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2022 kepada kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus di Ruang Rapat kantor setempat, Selasa (14/03/23).
Penyerahan itu bersamaan dengan Pemerintah Kota Solok. Tampak hadir, Wawako Solok, Ramadhani Kirana Putra, Sekda Kabupaten Solok, Medison, Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Fidriati Ananda, Kepala BKD Kabupaten Solok, Indra Gusnadi, Tim Audit BPK beserta undangan lainnya.
Bupati Epyardi Asda dalam sambutannya mengucapkan syukur Alhamdulilah karena Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD Kabupaten Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada.
Sebagai aparat pelaksana kegiatan, mungkin ada yang di luar jangkauan kami, mungkin ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja terutama dalam hal pengelolaan keuangan
” Mohon arahan apa yang musti kami lakukan agar kami bisa melaksankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Epyardi.
Pemkab Solok siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan di Pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang – Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke 9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di Sumbar. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah.
” Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya,” tutup Arif Agus.