PIKIRANSUMBAR – Sebanyak 133 orang guru di Kabupaten Solok menerima SK Pengangkatan sekaligus diambil sumpahnya sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022.
Penyerahan SK Pengangkatan dan pengambilan sumpah sebagai PPPK ini, dilakukan Bupati Solok H. Epyardi Asda. Selasa (8/8/2023) di Ruang Pertemuan Solok Nan Indah Arosuka.
Ikut menyaksikan prosesi Penyerahan SK dan pengambilan sumpah ini, diantaranya Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, Kepala BKPSDM Afrialdi dan sejumlah Kepala OPD setempat.
Mengiringi Penyerahan SK Pengangkatan itu, Bupati Solok Epyardi mengaku bersyukur, karena pihaknya telah mengangkat sebanyak 133 orang PPPK Guru Formasi Tahun 2022, sehingga bergabung sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Solok.
“Jadilah bagian dari Solok Super Team yang bercita-cita Mambangkik Batang Tarandam menjadikan Kabupaten Solok yang terbaik di Sumatera Barat,” kata Bupati Solok.
Epyardi Asda mengaku yakin, semua yang diangkat menjadi Guru PPPK telah berjuang sampai puluhan tahun demi mendapatkan Pengangkatan yang terlaksana pada hari ini. Pihaknya kemudian menaruh harapan, agar guru-guru yang menerima SK senantiasa bersyukur dengan Pengangkatan yang telah didapatkan.
“Saya berpesan Jadilah Seorang Manusia yang bertanggung jawab dengan Tugas dan Kewajiban yang dimiliki,” pesannya.
Dikatakan, kemajuan suatu Daerah sangat bergantung pada Pendidikan Generasi Muda. Karena alasan itu, Ia meminta agar semua menjadi tenaga Pendidik yang dapat membimbing dan mengarahkan para siswa menjadi Generasi yang Cerdas dan Mumpuni serta berpegang Teguh pada Agama sebagaimana kita di Minangkabau memiliki prinsip Adat Basandi Sara’-Sara’ Basandi Kitabullah.
“Para guru yang telah diangkat menjadi PPPK bisa memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak di Kabupaten Solok. Khususnya ketika mengajar harus dengan kasih sayang,” tukasnya.
PPPK, tambah dia, memiliki SK dan diangkat pemerintah pusat. Sehingga, dengan gaji dan tambahan tunjangan ini bisa membuat kinerja semakin lebih baik.
“Gaji pokok PPPK yang ditetapkan pusat ditambahkan ada tunjangan kinerja maka harus lebih tinggi dari tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Solok,” tandasnya.