PIKIRANSUMBAR – Bupati Solok, Epyardi Asda melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, tidak hanya satu namun dua sekaligus yakni dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pengadilan Agama (PA) Koto Baru, di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, Rabu (08/03/23).
Adapun kerjasama dengan Ombudsman RI perwakilan Sumbar ialah untuk melaksanakan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Solok dan terwujudnya kerjasama serta koordinasi yang baik dalam rangka memperlancar tugas, fungsi dan wewenang para pihak dengan jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini selama 3 tahun.
Sementara itu kerjasama dengan Pengadilan Agama Koto Baru ialah untuk dapat memberikan landasan dan kerangka kerjasama mengenai fasilitasi dan pemberian batuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama Koto Baru yang berorientasi kepada pelayanan publik serta pedoman bagi segala pihak dalam pelaksaan kegiatan optimalisasi sinergi pelayanan publik bagi setiap masyarakat Kabupaten Solok dengan jangka waktu kerjasama selama 5 tahun.
Hadir langsung, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Martina Lofa, Asisten I Sekda Kabupaten Solok, Syahrial, Asisten III, Editiawarman, Kepala OPD, Camat dan Walinagari se-Kabupaten Solok.
Bupati Solok, Epyardi Asda mengucapkan syukur Alhamdulillah pada hari ini telah dilaksanakan dua kegiatan yaitu Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Koto Baru.
Pemerintah Kabupaten Solok akan bekerja sama dengan seluruh Instansi dengan tujuan melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Solok. ” Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua ada beberapa yang sudah bisa dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Solok ini,” sebutnya.
Lebih lanjut, bupati meminta kepada instansi terkait dan seluruh Walinagari dalam waktu 2 minggu ini untuk mendata seluruh masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Solok. ” Saya ingin tau siapa saja keluarga yang tidak mampu di Kabupaten Solok ini, bila perlu saya akan datang langsung untuk berdialog dengan orang tersebut dan mencarikan solusi guna mengangkat harkat dan martabat mereka di kalangan masyarakat,” sebut Epyardi Asda.
Bupati bertekad sebagai Solok Super Tim akan memberantas kemiskinan di Kabupaten Solok ini. Ditargetkan, Tahun 2023 Kabupaten Solok tidak menjadi Kabupaten yang masuk kategori miskin di Sumatera Barat. ” Untuk itu kepada Solok Super Tim, mari di tahun 2023 ini kita sama sama bekerja dengan penuh semangat guna lebih meningkatkan Pelayanan Terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Solok,” ajak bupati.
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Martina Lofa mengucapkan terimakasih atas kesempatan untuk bersinergi dengan Pemkab Solok khususnya dalam pelayanan kami bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Solok.
“Dalam upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja Pengadilan Agama koto baru, maka kami melakukan kejasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok,” uajrnya.
Untuk itu, pihaknya perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi di Pemerintah Kabupaten Solok guna mengoptimalkan kinerja untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Solok.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengucapkan syukur Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perubahan pada pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik kita terutama di Kabupaten Solok.
Ombudsman RI juga akan melakukan suatu aktifitas yaitu Pelayanan dan Verifikasi Laporan On The Spot yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut. ” Untuk itu kami harapkan kepada Bapak Bupati untuk datang langsung guna mendengarkan dan menerima segala masukan dari masyarakat,” sebutnya.
Kegiatan ini bertujuan guna menyemangati para pihak agar pelayanan publik dapat secara berkala kita perbaiki. “Mudah-mudahan perjanjian kerjasama ini dapat memperbaiki pelayanan publik sehingga rakyat di Kabupaten Solok merasakan perubahan itu,” jelasnya.
Pada kesempatan itu juga diberikan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 kepala beberapa instansi di Kabupaten Solok.