PIKIRANSUMBAR, –Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat, tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan.
“Nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi,” kata Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (2/9) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar setempat.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani dan dihadiri 22 anggota DPRD, Fokopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten Administrasi Umum Helfy Rahmi Harun dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Tanah Datar.
Menurut Bupati, rancangan perubahan ini disesuaikan dengan penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 dan berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasar, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.
Eka Putra menjelaskan, pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD diperkirakan sebesar Rp1.182.403.656.526,00 terjadi penambahan sebesar Rp 21.575.400.718,00 atau 1,86% dibandingkan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.160.828.255.808,00.
Dikatakan Eka Putra, pendapatan daerah sendiri merupakan komponen dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya.
“Dalam rinciannya, Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp124.394.142.650,00 secara umum terjadi penambahan sebesar Rp7.465.918.432,00 atau (6,39%) dibandingkan APBD 2022.,” jelasnya.
Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 ini sebesar Rp.1.283.901.245.671,27 terjadi kenaikan sebesar Rp.71.771.330.788,27 atau 6% dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.212.129.914.883,00.
Dalam rangka pengelolaan belanja daerah yang efektif, efisien dan mengakomodir penyesuaian perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 masih mengutamakan belanja untuk pemulihan ekonomi daerah terdampak pandemi covid-19, program prioritas dan program unggulan daerah dan belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, serta mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk urusan pemerintah daerah diantaranya belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan penyediaan pelayanan publik.
Diakhir penjelasannya, Bupati berharap agar Ranperda perubahan APBD ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu Ketua DPRD Rony Mulyadi sampaikan, setelah mendengarkan nota penjelasan Bupati, pembahasan akan dilanjutkan pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 pada Senin mendatang.(*/heri/nanda)