PIKIRANSUMBAR – Ratusan warga Nagari Tanjuang Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok melakukan aksi demo penolakan aktivitas tambang galian C di daerah tersebut, Kamis (13/7/2023).
Pendemo mengkalim, tanah lokasi yang dijadikan tambang batu itu merupakan tanah milik warga Nagari Tanjuang Alai. Tanah tersebut, menurut warga, tidak pernah dijual ke pengusaha tambang.
Dalam tuntutannya, warga meminta agar aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut dihentikan. Aktivitas tambang itu diduga telah menyerobot hak tanah masyarakat dan merusak lingkungan.
Awalnya, warga melakukan aksi dengan damai. Namun karena terpancing emosi, warga kemudian merobohkan pondok yang ada di lokasi tambang. Selain itu, warga juga mengusir alat berat, truk hingga pekerja yang ada di lokasi.
Usai itu, warga kemudian memagari lokasi tanah dengan kawat berduri dan memasang plank merek bahwa tanah tersebut merupakan milik warga Nagari Tanjuang Alai dengan Surat Hak Milik (SHM).
Wali Nagari Tanjuang Alai, Yurdam yang ikut menghadiri di lokasi menjelaskan, aktivitas tambang batu tersebut diduga sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Sementara, tidak ada kejelasan antara perusahaan dengan pemilik lahan yang sah.
“Sudah kurang lebih setahun aktivitas tambang, tidak ada pemberitahuan ke pihak nagari sama sekali. Kemudian, tanah ini merupakan milik warga kami,” tegas Yurdam.
Menurutnya, saat mengetahui adanya aktivitas tambang, sekitar April 2023, pihak nagari melakukan penelusuran. Ternyata, tanah lokasi tambang tersebut sudah disertifikatkan atas nama orang lain dan dijual ke pihak perusahaan.
“Jadi warga kami meminta agar aktivitas tambang dihentikan hingga ada penyelesaian dengan pemilik lahan yang sah. Tanah yang digarap oleh perusahan tambang merupakan milik warga Tanjuang Alai,” tegasnya.
Jelang aksi demo itu, terang Yurdam, pihak masyarakat dan nagari serta KAN telah menyurati dan mengadukan persoalan itu ke berbagai pihak hingga pemerintah Sumatra Barat.
Sementara itu, Ketua KAN Tanjuang Alai, Novian Dt. Indo Marajo menegaskan, jika nanti pihak perusahaan masih melakukan aktivitas tambang, pihaknya tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sudah sampaikan, agar tidak ada lagi aktivitas tambang disini, jika masih dilakukan, kami tidak bertanggungjawab. Kalau mereka memang punya bukti (kepemilikan), silahkan bawa kesini. Kami cinta damai kok,” tegasnya.
Salah seorang pemilik lahan, Erizon menuntut perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap kerusakan lahan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang. Selain itu, pemilik lahan juga meminta pertanggungjawaban atas penjualan hasil tambang.
“Tuntutan kami, PT. Batu Lubuk Raya yang berkantor di Padang itu bertanggungjawab atas kerusakan lahan dan penjualan dari hasil tambang dari lahan kami,” kata Erizon.