PIKIRANSUMBAR– Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng mendorong Pemerintah Daerah Kota Solok untuk menelusuri persoalan izin stone crusher di kawasan jalan Lingkar Utara Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah,
Hal itu menjadi perhatiannya setelah kami di DPRD mendapat informasi yang beredar bahwa diduga adanya pembangunan stone crusher di wilayah jalan Lingkar Utara yang dioperasikan oleh PT. Rimbo Peraduan di bekas lahan PT. Lima Prima Jaya belum memiliki kelengkapan perizinan.
“Kita akan mendorong persoalan ini agar menjadi perhatian khusus di parlemen,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng didampingi anggota DPRD Kota Solok Rusdi Saleh dan Taufik Nizam saat meninjau lokasi tersebut, Selasa (5/9/2023).
Juga turut hadir dalam kunjungan lapangan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edrizal.SH, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Elvi Basri, Perwakilan Dinas Pertanian serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU.
Menurutnya pengusaha yang akan mendirikan pabrik pemecah batu atau stone crusher ada ketentuan yang harus dipahami soal ini. Tentu dengan wajib berpedoman pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tidak menutup kemungkinan akan meminta dihadirkan pihak-pihak terkait untuk menelusuri fakta persoalan perizinan pembangunan stone crusher di kawasan jalan Lingkar Utara itu,” ungkap politisi PAN Kota Solok itu.
Apalagi, kata Coneng, dengan adanya stone crusher dilokasi tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya, salah satunya pencemaran udara akibat dari debu proses pemecahan baru tersebut. Ditambah lokasi aktifitas stone crusher berdekatan dengan instlasai Pengolahan Air minum (IPA) Kalumpang dan Rumah Sakit.
” Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini, kami bersama Dinas maupun instansi terkait akan segera melakukan rapat koordinasi serta memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui perizinan serta dampak kebisingan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh perusahaan pemecah batu tersebut,” tambah Efriyon Coneng.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Elvy Basri mengatakan hingga saat ini DPMPTSP tidak mengetahui terkait proses izin maupun memberikan semacam rekomendasi untuk pengoperasian stone crusher di jalan Lingkar Utara atau kalumpang gurun bagan Kelurahan VI Suku atas nama perusahaan PT.Rimbo Paraduan maupun PT. Lima Prima Jaya.
“ Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepada pimpinan perusahaan Stone crusher terkait perizinannya dan jika memang tidak memiliki izin tentunya kita akan mengambil sikap yang tegas terhadap pembangunan stone crusher tersebut,” jelas Elvy Basri.
Anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh menambahkan, DPRD Welcome saja segala macam bentuk investasi yang akan di lakukan di Kota Solok, hanya saja seluruhnya harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku, terkait telah beroperasinya Stone crusher atau pemecah batu di Kawasan Kalumpang tepatnya di jalan lingkar utara Kota Solok sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, jika memang tidak ada memiliki izin untuk mendirikan stone crusher atau pemecah batu sebaiknya dilakukan saja penutupan karena itu dianggap ilegal,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha industri sebelum berinvestasi di Kota Solok agar mengurus izin terlebih dahulu dan perizinan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, sebab, dokumen lingkungan itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi dilokasi atau sekitar Stone crusher,” tegasnya.
Ia berharap, ada ketegasan sikap dari pihak pemberi izin untuk menegakkan seluruh regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha khususnya di Kota Solok.
“Jangan ragu-ragu untuk menolak segala macam permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau mendapatkan sikap penolakan dari masyarakat yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dan dapat merugikan seluruh pihak,” tutupnya.