Dinas Perkim Kota Solok Kaji Tarif Sewa Rusunawa

  • Whatsapp
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR – Pada Tahun 2023 ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Solok melakukan kajian perhitungan dan menetapkan aturan tentang tarif sewa serta pengelola Rusunawa.

Hal itu dikatakan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda pada Bidang Pengembangan Perumahan Dinas Perkim, Ronald Fernando, MT di ruang kerjanya Senin (20/2/23).

Selanjutnya, untuk mendukung penyediaan kebutuhan air bersih, dikatakan juga, saat ini dalam proses pengadaan pompa sumur bor untuk mengganti pompa sumur bor yang telah rusak yang tidak terakomodir dalam pekerjaan pemeliharaan di tahun anggaran sebelumnya.

Rusunawa yang dibangun pada tahun 2018 itu telah dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun 2020. Namun sejak pertengahan tahun 2022 dilakukan pengosongan sementara untuk dilakukan pemeliharan dan perawatan.

Rusunawa tersebut terdiri dari tiga lantai dengan 42 unit hunian. Hunian memiliki ruang tamu, dua kamar tidur, satu kamar mandi dan dapur. Unit hunian juga sudah dilengkapi dengan fasilitas perabot seperti kursi tamu, meja makan, tempat tidur dan lemari pakaian.

Dalam kegiatan tata kelola administrasi Rusunawa, nantinya akan dilakukan melalui sosialisasi mengenai penghunian, pendaftaran dan seleksi calon penghuni, dilanjutkan dengan penetapan calon penghuni dan perjanjian sewa antara pengelola dengan penghuni rusunawa.

Seperti diketahui, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di dekat jalan lingkar utara, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok telah selesai dilakukan pemeliharaan dan perawatan satu unit tower oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melakukan serah terima rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) kepada Pemerintah Kota Solok dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor 1041/BA/DR/2022.

Berdasarkan itu, Rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu telah resmi menjadi barang milik Pemerintah Kota Solok yang dapat dilakukan pemanfaatannya dan ditetapkan tarif sewa rusun.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *