Diskominfo Kabupaten Solok dapatkan Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

  • Whatsapp
banner 468x60

 

PIKIRANSUMBAR–Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Solok berhasil mendapat nilai baik oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat selama tahun 2023 lalu. Semua itu tidak lepas dari upaya Diskominfo Kota Solok dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dari seluruh penilaian yang dilakukan oleh KI kepada kabupaten dan kota, dan juga badan publik di Sumatera Barat, Diskominfo Kabupaten Solok melalui Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Statistik dan G.CIO (PIPSGCIO) masuk ke urutan 9 (10 besar) dengan nilai 84,89 atau mendapatkan predikat menuju informatif.

Angka yang didapatkan Kabupaten Solok ini tentu saja meningkat tajam dari tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2022 lalu, Kabupaten Solok hanya mampu berada pada urutan 15 dengan nilai 40,58 atau predikat kurang informatif.

Berkaca pada pengalaman, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra menyebutkan, naiknya nilai dari KI ini merupakan upaya Kominfo untuk terus meningkatkan pelayanan informasi khususnya untuk keterbukaan informasi publik.

“Ini tidak lepas dari upaya dan kerja baik tim yang ada di Kominfo, yang selalu berupaya untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Namun, ada catatan dari kami yakni dari segi sarana dan prasarana yang masih belum maksimal,”ujarnya saat dihubungi Pikiran Sumbar, Rabu (24/1).

Dijelaskan Teta, saat ini Kominfo berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi untuk mendapatkan predikat informatif, upaya tersebut diantaranya adalah, memperbaharui daftar informasi publik, konten website, regulasi dan sarana dan prasarana secara berkesinambungan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Nofal Wiska mengungkapkan, bahwa proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2023 oleh Badan Publik (BP) dilakukan pada Agustus hingga Oktober.

“Ada 426 badan publik yang masuk dalam evaluasi, dan dari jumlah badan publik itu, yang mengisi kuisioner adalah sebanyak 396 badan publik,” sebutnya.

Terakhir, Nofal Wiska menyampaikan bahwa setiap tahunnya, Komisi Informasi (KI) melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui kepatuhan badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. (Putra)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *