PIKIRANSUMBAR.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison menerima rombongan study tiru Kabupaten Rokan Hulu Riau yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Arosuka, Jum’at (04/10/24).
Turut hadir, Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Dery Akmal, Kepala BKD Kabupaten Solok, Indra Gusnadi, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Solok, Kepala OPD Kabupaten Rokan Hulu beserta jajaran study tiru Kabupaten Rokan Hulu.
Kunjunga itu dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman bagi tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian akibat pengelolaan keuangan negara/daerah yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki mengatakan, rombongan melaksanakan study tiru terkait dengan pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, salah satunya adalah ke Kabupaten Solok.
” Dengan kunjungan ini diharapkan banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Solok serta mendapatkan ilmu yang lebih sehingga bisa diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison menyebutkan, kedatangan rombongan dari Riau ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami di Kabupaten Solok, karena salah satu program unggulan kita adalah sektor Pariwisata.
Dari yang kita ketahui Bapak/Ibu rombongan menginap di salah satu penginapan yang ada di sini, kami berharap semoga mendapatkan kesan yang baik selama berada disini.
Terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17%.
Untuk kebijakan kita menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah yang sudah ada dalam waktu cukup lama di Kabupaten Solok kita selalu benahi secara berkelanjutan.
Dalam hal ini Kabupaten Solok menjalin MoU bersama Kejaksaan Negeri Solok, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal ini dapat dilaksanakan karena saat ini kejaksaan tidak hanya bertujuan guna penegakan hukum namun juga guna pengembalian kerugian negara, sehingga hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok.
” Inspektorat daerah kita cukup proaktif berkoordinasi dalam mengingatkan setiap ASN yang belum menindaklanjuti LHP dari BPK, dan secara rutin melakukan rapat terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut,” terang Sekda.
Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Dery Akmal menjelaskan, dari Tahun 2021 sampai sekarang pengembalian kerugian Negara, Daerah dan Nagari yaitu pada Tahun 2021 sebesar Rp. 3,7 milyar, 2022 sebesar Rp. 3,5 milyar, 2023 sebesar Rp.10,2 milyar, dan pada tahun 2024 hingga bulan ini sudah terhitung Rp. 2,6 milyar.
Penyelesaian tindak lanjut BPK pada tahun 2021 sebesar 66,16%, tahun 2022 meningkat jadi 70,1%, tahun 2023 meningkat jadi 77,4% dan terakhir pada semester satu tahun 2024 meningkat lagi menjadi 82,17% dan Insyallah target kami di semester 2 2024 ini bisa mencapai 85%.
Upaya yang dilakukan untuk penegakkan tindak lanjut temuan BPK ini yakni pemantauan tindak lanjut tiap bulannya.
” Inspektorat harus lebih pro aktif kepada opd maupun asn yang ada di opd untuk melakukan koordinasi yang lebih berorientasi melalui pembinaan tidak hanya sekedar memberikan teguran,” tutupnya.