PIKIRANSUMBAR-Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Sumatera Barat ajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Solok priode 2019-2024 atas nama Irwan (Sari In) kepada Ketua DPRD Kota Solok.
Surat PAW Nomor:07/SK/DPP-PKP/IX/2023 tertanggal. 08 September 2023 yang ditanda tangani oleh, Ketua DPP PKP Sumbar, Ahmad Sardon, ST.MT dan Sekretaris, Rengga Permana Harmen, ST tersebut berdasarkan keputusan DPP PKP Sumbar melalui Surat Keterangan tertanggal, 23 Agustus 2023 dimana memutuskan Saudara. Irwan (Sari In) diberhentikan dari keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Solok.
Pemberhentian Irwan (Sari In) oleh DPP PKP Sumbar berdasarkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor:49 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Solok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal: 18 Agustus 2023, saudara, Irwan (Sari In) telah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Solok (10) Partai Hanura, Daerah Pemilihan Kota Solok 2 Nomor Urut: 2.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), DPP PKP Sumbar mengambil keputusan, bahwa saudara, Irwan (Sari In) tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota PKP Kota Solok.
Pengajuan Surat PAW atas nama Anggota DPRD Kota Solok, Irwan (Sari In) tersebut dibenarkan oleh, Sekretaris PKP Kota Solok, Yurdevita ketika dikonfirmasi oleh wartawan perihal kebenaran informasi surat yang diajukan oleh DPP PKP Sumbar tersebut.
Bahkan, sekretaris PKP Kota Solok yang akrab dipanggil Ita Kanca itu mengakui, bahwa dirinya yang langsung mengantarkan surat tersebut langsung kesekretariat DPRD Kota Solok pada hari, Senin, 18 September 2023 lalu dan diterima oleh petugas yang ada.
“Surat PAW dari DPP PKP Sumbar benar saya sendiri selaku sekretaris PKP Kota Solok yang mengantarkannya ke DPRD Kota Solok pada hari, Senin tanggal, 18 Agustus 2023 lalu. Surat itu langsung diterima oleh salah seorang staf di sekretariat DPRD dan dibuatkan surat tanda terimanya,” ungkap, Yurdevita, Rabu (20/09/2023) kepada wartawan.
“Harapan kita dari PKP kepada Pimpinan DPRD Kota Solok untuk dapat sesegera mungkin memproses surat pengajuan PAW ini. Terlebih lagi, surat ini juga menjawab pertanyaan dan keresahan dari kader PKP maupun masyarakat Kota Solok yang mempercayakan suaranya kepada PKP pada Pileg 2019 yang lalu, apalagi setelah angggota DPRD yang dari PKP telah menyebrang pindah ke partai lain untuk menjadi Calon Legislatif Pileg 2024 mendatang,” ujar, Yurdevita.