PIKIRANSUMBAR – DPRD Kabupaten Agam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara yang dilakukan oleh Bupati Agam, Dr H Andri Warman bersama pimpinan DPRD Agam,bertempat di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam,Selasa (29/11/2022).
Bupati Agam,Andri Warman menjelaskan,Pengesahan Ranperda menjadi Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan dan terhindar dari Sangsi pelanggaran sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2019 dimana APBD harus di setujui bersama paling lambat 30 November. Selain itu dalam ketentuan tersebut Kepala Daerah dan DPRD harus menyetujui bersama rancangan Perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan,tahun 2023 nanti merupakan tahun yang sangat strategis tapi berat, karena sudah memasuki persiapan untuk pesta Demokrasi 2024.Belum lagi tahun 2023 merupakan momentum untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat berbagai kondisi yang dialami sebelumnya seperti Covid-19 dan tekanan inflasi,” kata Bupati.
Menurutnya, kondisi ini akan menguras tenaga, pikiran dan emosional disetiap tahap penyusunan RAPBD 2023. Hal ini karena kebutuhan yang sangat banyak, sedangkan kemampuan Keuangan Daerah masih sangat terbatas, Sehingga belum semua kebutuhan dapat diakomodir pada APBD 2023.
“Namun kita bersama sudah berupaya menyusun dan mengalokasikan Anggaran berdasarkan target pencapaian visi dan misi, serta target RPJMD dan kebutuhan Anggaran minimal untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,dengan begitu kami ucapkan terima kasih pada DPRD Agam yang telah berupaya dalam melaksanakan berbagai tahapan sampai terlaksananya Pengesahan Perda APBD 2023 ini.
“Kita minta pada seluruh OPD untuk merealisasikan anggaran 2023 lebih cepat dan lebih baik dari 2022, yang tetap menganut prinsip efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran,” pintanya.