PIKIRANSUMBAR– Perlunya penyusunan materi penormaan yang lengkap dalam bentuk kebijakan dalam norma tertulis terkait kebijakan yang akan dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Panitia Khusus II (Pansus ) DPRD Kota Solok menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sejumlah OPD yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Senin (19/06/2023).
Rapat Pansus tersebut dihadiri oleh koodinator Pansus, Hj. Nurnisma dan Bayu Kharisma serta Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus II, Yoserizal. SH dan Wakil Ketua Pansus, Nasril In Dt Malintang Sutan. SH, Sekretaris Pansus, Ade Merta. S. Pd dengan anggota Pansus yang hadir antara lain, Wazadly. SH, Hj. Rika Hanom. S. Pd, Rusnaldi. Amd dan Taufiq Nizam.
Ketua Pansus II, Yoserizal mengatakan, Ranperda ini harus ditujukan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana sehingga harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang, serta dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Ranperda ini juga memerlukan pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan, hukum, teknis, maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga Kota Solok menjadi Kota yang nyaman, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ungkap Yoserizal.
Di samping itu, dalam penyusunan RPPLH juga perlu dilakukan pendekatan dengan tujuan untuk menjamin kebijakan pembangunan di Kota Solok dan betul-betul telah memuat dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,selain itu perlu komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan Kota Solok yang bersih, sehat dan bebas dari polusi udara maupun polusi air (termasuk komitmen pengelolaan limbah B3 dan Non B3 yang aman bagi lingkungan hidup).
Selanjutnya, untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Kota Solok atas adanya konsekuensi pelanggaran hukum atas perbuatan yang memiliki dampak terhadap kondisi lingkungan hidup, termasuk bersama-sama mengatasi adanya pencemaran serta meningkatkan literasi guna pencegahan pencemaran dan lain sebagainya, maka perlunya mendorong tingkat partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Pansus berharap dengan hadirnya Perda ini nantinya dapat memberikan dampak manfaat bagi kondisi lingkungan di Kota Solok yang lebih baik ke depannya dan proses penyusunan dan penetapan Perda dapat sesegera mungkin selesai, sebagai upaya perhatian dan perlindungan Pemerintah Kota Solok terhadap pemanfaatan kondisi lingkungan yang dapat memberikan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
“Selain itu kami juga mendorong percepatan pembentukan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebagai pedoman atau acuan dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan Kota Solok yang lebih baik,” tambah Yoserizal.
Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra dalam Nota Penjelasan 4 (empat) Ranperda pada saat Rapat Paripurna yang digelar Sabtu (10/6/2023) lalu menyebutkan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang disingkat dengan RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH disusun oleh Pemerintah di Tingkat Nasional, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (RPPLH) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga. Sesuai amanat undang–undang tersebut pula, RPPLH dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk memperkuat Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memandatkan bahwa untuk menyusun RPPLH harus berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam serta menetapkan wilayah ekoregion yang mempertimbangkan keragaman dan karakteristik wilayah.
Sementara itu, arahan pokok dalam RPPLH meliputi 4 (empat) hal, yakni Rencana pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
“Berdasarkan hal tersebut, perlu disusun materi penormaan yang lengkap dalam bentuk kebijakan yang dituangkan dalam norma tertulis. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Wawako Solok.