PIKIRANSUMBAR-Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota berhasil membekuk tersangka kasus tindak pidana pencucian dengan kekerasan. Kedua pelaku “NAM” dan MN dibekuk dilokasi berbeda.
Dari informasi yang didapat, para pelaku sempat kabur setelah melukai dan merampas barang milik korban. Kejadian tindak pencurian dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 04.00 Wib kemarin.
Korban atas nama Afif (17) malam itu tengah melintasi jalan lintas sumatera KM 7 tepatnya di Jorong Kapuah, Nagari Sumani Kecanatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok dengan mengendarai sepeda motor. Naas dalam perjalanan, korban dihadang oleh segerombolan orang yang tak dikenal dan menghentikan sepeda motor korban secara paksa.
Entah kenapa, para pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam. Melihat jumlah pelaku lebih dari satu orang, korban tidak bisa berbuat banyak dan menjadi bulan bulanan para pelaku.
Lokasi kejadian yang sepi saat itu membuat para pelaku begitu leluasa menjalankan aksinya. Setelah melihat korban tak berdaya dan terkapar bersimbah darah, baru pelaku kabur dan merampas jam tangan, handphone dan sepeda motor korban.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka dibagian kepala dan tangan akibat senjata tajam. Beruntung korban diselamatkan warga yang melihat korban tergeletak di pinggir jalan.
Kasus itu langsung dilaporkan ke petugas di Mapolres Solok Kota. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi sebagai petunjuk.
Dari keterangan saksi atas pengembangan petugas, akhirnya ciri ciri pelaku berhasil dikantongi petugas. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mencium keberadaan pelaku.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri mengatakan, setelah petugas mendalami kasus itu, petugas berhasil mengidentivikasi para pelaku. Para pelaku berhasil dibekuk dirumahnya masing masing. Kasus ini masih dikembangkan petugas.