PIKIRANSUMBAR-Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian sepeda motor dan Handphone di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kejadian ini berawal saat kedua tersangka R(31) bersama rekannya Z (51) melewati sebuah rumah dengan pintu terbuka di Kelurahan Tanjung Paku pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib.
“Melihat kondisi rumah sepi dan pintu rumah terbuka kedua tersangka langsung melancarkan aksinya, kedua pelaku ini awalnya melihat sebuah handphone Samsung J5 dan mengambil handphone tersebut,”kata Kapolres Solok AKBP Ahmad Fadilan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra Selasa (5/12).
Kemudian, pelaku R, juga melihat sebuah motor yang terparkir, dan melihat sebuah kunci yang tergantung di rumah tersebut, sedangkan pelaku R, menunggu di luar rumah.
“Setelah kunci motor dicocokkan ternyata bisa. Jadi mereka langsung membawa kabur kedua barang curian tersebut,” kata Nanang Saputra.
Namun naas, di lokasi kejadian, R, lupa memakai sendal dan sendalnya tertinggal di rumah korban.
Saat penyelidikan petugas, salah seorang saksi mengenal sendal tersebut mirip dengan sendal yang di pakai R. Pelaku dan korban ini memang saling mengenal. Kebetulan, setelah kejadian, pelaku R ini juga menghilang,” jelasnya.
Kemudian, pelaku menjual motor hasil curian ke Sirukam dengan harga Rp 1.600.000.
”Menurut keterangan tersangka beliau menjual kendaraan tersebut di Sirukam namun setelah itu ternyata motor ini dititipkan kepada saudara pembeli ini. sekarang sudah kami amankan di bawa ke Polres Solok Kota
Selanjutnya, pelaku R dan Z diamankan dirumahnya di Kelurahan Nan Balimo tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya dan diamankan di Polres Solok Kota.
“R sendiri juga merupakan mantan seorang residivis pencurian handpone. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Solok Kota,” tutupnya.