PIKIRAN lSUMBAR-Pemberantasan politik uang bukan semata-mata tanggung jawab Bawaslu. Politik uang adalah musuh bersama. Hal itu diungkapkan Bupati Solok Epyardi Asda saat Audensi dengan Bawaslu Kabupaten Solok di ruangan kerjanya, Selasa, (12/9/2023). Hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, Sekda Medison Kepala Kesbangpol, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung dan dua orang anggota Bawaslu, Haferizon dan Gadis.
Bupati Epyardi Asda mengungkapkan bahwa Pemkab Solok bersama Bawaslu bersama jajaran berkomitmen semaksimal mungkin berupaya untuk melakukan pencegahan dan melawan terjadinya politik uang di setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Sebagai bentuk komitmen ini, Pemkab Solok akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat. Dalam perbup tersebut, berisi pemberian penghargaan berupa uang bagi pelapor politik uang dan terbukti adanya money politik.
“Saya sudah perintahkan Sekda untuk membuat Perbup. Ini terkait dengan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Solok.” kata Bupati Epyardi Asda.
Masyarakat diminta untuk tidak kuatir, karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya, karena menyangkut keselamatan dan keamanan dari masyarakat. Perbup itu nantinya diharapkan mampu mengantisipasi ancaman-ancaman politik uang yang akan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Solok.
Diakui selama ini, kurangnya dukungan masyarakat terlihat pada saat maraknya terjadi politik uang, tidak ada masyarakat yang berani melapor atau bahkan menjadi saksi untuk mengungkap kasus tersebut.Padahal kedudukan saksi dari masyarakat itu sangat penting dalam upaya penuntasan pidana dalam kasus politik uang.
Oleh Karena itu, Ia mengajak kepada masyarakat peduli terhadap proses demokrasi yang salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif ikut mengawasi dan mencegah terjadinya praktik politik uang.
Fenomena politik uang marak terjadi pada saat gelaran pemilu dan pilkada. Dari pemilu fenomena “bom-boman” terjadi. “bom-boman” adalah istilah untuk menyebut pembagian sejumlah uang dalam amplop yang dibagikan kandidat kepada calon pemilih. Yang saat ini disebut sebagai praktik politik uang.
Padahal, kata Epyardi Asda, pemilih akan tetap datang memberikan hak suaranya saat pemilu meskipun tanpa praktik politik uang. Ini menunjukan bahwa tanpa politik uang pun pemilu atau pemilihan tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Solok, Joni membenarkan bahwa wacana tersebut diucapkan langsung oleh bupati Solok dalam rangka mewujudkan Pemilu yang sehat dan bersih di Kabupaten Solok.
“Itu (wacana pemberian hadiah bagi yang membuktikan praktek politik uang) arahan bupati langsung, saat ini kita tengah menyusun regulasi dan penganggarannya,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga menyebut, sebelum hal tersebut diterapkan tentu juga ada proses-proses lain yang akan dilakukan, termasuk berdiskusi dulu dengan Bawaslu, TNI-Polri, dan Kejaksaan.
“Yang jelas saat ini, masih tahap penyusunan regulasinya, kedepannya kita tentu berharap ini bisa diterapkan, setidaknya berdampak terhadap penurunan resiko terjadinya politik uang di Kabupaten Solok,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung mengatakan, menyadari Pemilu 2024 mendatang memiliki tantangan dan kompleksitas yang tinggi, untuk itu tentu Ia selaku pengawas Pemilu tentu sangat mebutuhkan partisipasi dari seluruh elemen dan stakeholder terkait untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengawasi pemilu.
“Terkait itu (wacana Pemkab Solok) tentu kita menyambut baik, yang jelas kita juga butuh partisipasi dari berbagai pihak dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” tukasnya.