Hadapi Pileg 2024, KPU Kabupaten Sok Uji Publik Struktur Dapil

  • Whatsapp
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR – Menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024, KPU Kabupaten Solok melakukan uji publik dengan memberikan dua macam struktur Daerah Pemilihan (Dapil). Uji publik penataan dapil tersebut dihadiri langsung ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis, anggota komisioner Jons Manedi, Yusrial, Defil dan Vivin Zulia serta sekretariat. Uji publik berlangsung selama dua hari dengan melibatkan unsur partai politik, Bawaslu, media massa, organisasi masyarakat, unsur pemerintahan hingga organisasi kepemudaan, Rabu (14/12/2022) di Aula D’realazion.

Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil mengatakan, alokasi kursi untuk pemilihan legislatif 2024 mendatang yakni Pertama, struktur dapil pada Pileg 2019, dan struktur baru dengan lima dapil.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Pileg 2019, struktur di Kabupaten Solok terdapat empat daerah pemilihan yakni Dapil Solok 1 yang terdiri dari Gunung Talang, IX Kito Sungai Lasi, dan Kubung dengan alokasi 11 kursi. Dapil Solok 2, dengan daerah X Koto Singkarak, X Koto Diatas, dan Junjung Sirih dengan 6 kursi. Selanjutnya Dapil Solok 3 dengan daerah Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi, Tigo Lurah dan Danau Kembar dengan 9 kursi. Terakhir, dapil Solok 4 dengan daerah Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti dengan 9 kursi.

Sementara dalam struktur penataan yang baru, KPU Kabupaten Solok mengusulkan lima daerah pemilihan yakni Dapil Solok 1, daerah Gunung Talang dan Danau Kembar dengan alokasi 7 kursi. Kemudian Dapil Solok 2 tetap seperti sebelumnya. Dapil Solok 3 dengan daerah Kubung dan Sungai Lasi sebanyak 6 kursi. Dapil Solok 4 dengan alokasi 7 kursi terdiri dari Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi dan Tigo Lurah. Dan yang menjadi Dapil Solok 5 untuk daerah Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti dengan alokasi kursinya tetap 9 anggota DPRD.

Menurut Defil, dalam penataan daerah pemilihan tersebut, KPU mengacu pada 7 prinsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil. prinsip tersebut meliputi; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Tugas kita di KPU Kabupaten hanya mengusulkan ke KPU RI dengan menyertakan kajian-kajian serta pendapat dari berbagai elemen terkait. Untuk keputusan nantinya ditentukan oleh KPU RI. Sebelum uji publik, kita juga sudah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner bidang perencanaan, data dan informasi, Jons Manedi mengatakan, usulan penataan dapil sudah dilakukan sejak pileg 2009 lalu. Kemudian, juga pada pileg 2014 dan 2019, namun KPU RI masih memilih struktur dapil yang ada sebelumnya.

“Penataan Dapil merupakan persoalan kepentingan politik Kabupaten Solok. Semua stakeholder harus terlibat untuk memberikan masukan dan saran sehingga rancangan ini memenuhi prinsip penataan yang diamanahkan undang-undang,” terangnya.

Pihaknya mengajak, semua stakeholder pemerintahan untuk bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk memenuhi administrasi kependudukan. Apalagi, masih ada masyarakat yang enggan mengurus adminduk. Data kependudukan masih menjadi catatan serius bagi Kabupaten Solok.

Data Kemendagri, secara agregat jumlah penduduk Kabupaten Solok masih berada di bawah 400 ribu jiwa. Sehingga, jumlah alokasi kursi untuk legislatif Kabupaten Solok masih 35 kursi.

“Catatan kependudukan masih ada yang mis. Masih ada penduduk yang enggan mengurus Adminduk. Ini tanggungjawab kita bersama, mari mengadvokasi masyarakat untuk mau mengurus KTP sehingga akurasi data penduduk Kabupaten Solok kian tinggi. Dan ini beerpengaruh pada alokasi kursi pada Pileg,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *