PIKIRANSUMBAR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK memberikan bimbingan teknis dan monitoring evaluasi (monev) program pengendalian gratifikasi kepada seluruh aparatur pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Gratifikasi KPK RI, Anjas Prasetio mengatakan, pihaknya hadir di Kabupaten Solok bermaksud untuk memberitahu bagaimana untuk menghindari tindak pidana korupsi beserta pencegahannya.
“Nanti kita akan memberikan materi tentang pengendalian gratifikasi yang merupakan sebuah bentuk upaya untuk pencegahan korupsi,” sebut Anjas Prasetio di Gedung Solok Nan Indah Arosuka, Rabu (11/10/23).
Adapun, acara ini juga merupakan rangkaian dari Road Show bus KPK yang diadakan di beberapa provinsi, kota / kabupaten yang diselenggarakan di Pulau Sumatera. Lalu, untuk penilaian integritas di Kabupaten Solok naik dari 69,1 di tahun 2021 menjadi 73,5 pada tahun 2022.
“Dibandingkan dengan daerah lain yang menjadi sampel di Sumatera Barat, hanya Pemkab Solok yang mengalami kenaikan nilai Integritas, bahkan lebih tinggi dari Indeks Penilaian Integritas Provinsi Sumatera Barat yang hanya berada pada angka 70,5. Meskipun pada tahun 2021 Provinsi Sumatera Barat sempat berada pada angka 75,5,”katanya.
Kemudian, posisi kedua tertinggi di Sumatera Barat diperoleh oleh Pemerintah Kota Solok, dengan angka sebesar 72, 6. Meskipun demikian Kota Solok juga mengalami penurunan jika dibanding tahun 2021, yakni pada angka 73,9.
Dijelaskan Anjas Prasetio lagi, bahwa penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) meliputi Transparansi, Integritas Tugas, Trading in influence, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM, Pengelolaan PBJ dan Sosialisasi Antikorupsi.
“Adapun beberapa area yang perlu diperbaiki secara terstruktur oleh Pemerintah Kabupaten Solok adalah Pengadaan Barang dan Jasa, serta manajemen SDM,” tukasnya.
Bupati Solok Epyardi Asda mengucapkan terimakasih atas kunjungan KPK RI ke Kabupaten Solok, dimana nantinya akan memberikan informasi dan sosialisasi yang berhubungan dengan tindak pencegahan korupsi,” ujar Bupati Solok Epyardi Asda.
Dijelaskannya, KPK merupakan lembaga yang independen, KPK bergerak sesuai dengan aturan dalam rangka melindungi harkat dan martabat bangsa Indonesia demi keadilan hukum terutama mengenai kasus korupsi.
“Untuk itu kami mohon arahan dan petunjuk tentang apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan oleh kita sebagai penyelenggara negara,” tambahnya.
Ia menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan itu yakni pembentukan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai bentuk korupsi dan berbagai aspeknya serta pembentukan pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi beserta prosedur pelaporan.
Bimtek ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di Gedung Solok Nan Indah dan Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok. Peserta disesi pertama yaitu Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten, Kepala Puskesmas Se Kabupaten Solok, Kepala SMP dan SD, Camat dan Walinagari se Kabupaten Solok. Dan, pada sesi kedua peserta adalah siswa SMP se Kabupaten Solok serta ASN milenial.