PIKIRANSUMBAR.COM–Bawaslu Kota Solok ingatkan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak mudah terintimidasi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan politik praktis.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ilham Eka Putra saat sosialisasi pengawasan partisipatif dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diadakan Bawaslu Kota Solok, Selasa (6/2).
Kegiatan ini dikatakan Ilham Eka, salah sebagai bentuk pembinaan kepada awak media dan anggota PKH dalam mewujudkan pengawasan Pemilu partisipatif. Dalam kegiatan ini, ia juga mengimbau khususnya anggota PKH untuk menghindari potensi pelanggaran Pemilu seperti politik uang, dan pelanggaran lainnya.
“Tujuan kegiatan ini, selain yang sudah disebutkan adalah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, maka dari itu, kita dengan tidak bosan-bosannya akan mengingatkan agar yang hadir disini tidak terlibat ke dalam politik uang, jangan sampai suara kita dibeli dengan uang,” ujarnya.
Selain itu, Ilham Eka juga mengingatkan kepada peserta khususnya dari penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) agar ikut mengawasi pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran terhadap pemilu serentak ini, karena ada ancaman hukuman pidana atas pelanggaran tersebut.
“Untuk itu, jika bapak dan ibu ada yang menemukan pelanggaran seperti yang disebutkan tadi, agar berani melaporkan kepada Bawaslu Kota Solok, dan kami akan menjamin kerahasiaan data bagi pelapor,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ilham juga menyampaikan agar nanti, Bapak dan Ibu turut aktif pada Pemilu tanggal 14 Februari 2023, ajak keluarga untuk datang ke TPS, jangan sampai ada yang golput. Ia berharap kepada peserta kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini untuk ikut memilih, mengawasi, dan melihat indikasi pelanggaran jika ditemukan di lapangan untuk dilaporkan kepada Bawaslu.
“Mari sama-sama kita mengawasi pemilu, untuk itu kami mengharapkan agar Bapak dan Ibu, jika melihat indikasi pelanggaran atau hal-hal yang melanggar aturan, untuk segera melaporkan kepada Bawaslu,” imbuhnya.
Pemilu memiliki prinsip Luber Jurdil, ditambahkan Ilham, yang artinya adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dirinya berharap agar seluruh masyarakat tidak menodai prinsip pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Sementara itu, dalam menjelaskan pentingnya pengawasan partisipatif, Zona Rida Rahayu, selaku narasumber menyatakan pentingnya masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu, masyarakat harus mendapatkan pendidikan politik agar cerdas dalam memilih.
”Wajib bagi penyelenggara pemilu melaksanakan pendidikan politik, dibuka pemikiran cakrawala masyarakatnya, mencerdaskan masyarakat dalam politik khususnya pemilu akan membawa pengaruh positif sehingga masyarakat terhindar dari persuasi negatif, terhindar dari konflik dan krisis demokrasi,” ujar Zona.
Kemudian, pada kesempatan yang sama, Asraf Danil Handika, selaku narasumber kedua menjelaskan bahaya money politik sebagaimana pasal 523 (3), dijelaskan bahwa setiap orang pada hari pungut suara terlibat politik uang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah serta pada Pasal 515 yang berbunyi setiap orang (saat pungut suara) terlibat politik uang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
”Maka dari itu, kita harus hati-hati masalah ini, jangan sampai terlibat, hanya dengan uang ratusan ribu misalnya, kita jadi kena pidana,” ingat Asraf.
Di samping itu, Anggota Bawaslu Kota Solok Eka Rianto menambahkan penjelasan mengenai tatacara pelaporan dan edukasi terkait penemuan indikasi pelanggaran di lapangan untuk dilaporkan kepada Bawaslu.
“Jika ada dari kita yang menemukan penyalahgunaan dana pemerintah yang mengindikasikan kampanye atau janji-janji politik, silahkan disampaikan ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti valid, dan Bawaslu akan menjamin kerahasiaan data pelapor,” tutupnya.