Kakan Kemenag Kota Solok Lantik 3 Pejabat

  • Whatsapp
Kakan Kemenag Kota Solok, Afrizal melantik 3 pejabat lingkup Kemenag Kota Solok
Kakan Kemenag Kota Solok, Afrizal melantik 3 pejabat lingkup Kemenag Kota Solok
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Afrizal melantik pejabat yang mengisi tiga formasi di lingkungan Kantor Kemeterian Agama Kota Solok. Prosesi pelantikan berlangsung di aula Abu Bakar Siddiq Kantor Kemeterian Agama, Jalan Kapt. Marah Yulius, Senin (3/10).

Sebagai saksi penandatangan berita acara, Kasubbag TU. H. Emil Isra dan Kepala MTsN, Hj. Ifa Yetriani. Hadir juga saat pelantikan, Kepala Seksi Bimas islam, H. Adrinoviyan, Kepala Seksi PD. Pontren, H. Amril, Kepala Seksi PHU Rabamis, Kepala Seksi PAI, Muhibbut Tibri dan Penyelenggara Zawa, Irawadi Uska.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Adapun pejabat yang dilantik, Zulkifli Zukma, S.Ag, sebagai Penghulu Ahli Madya Muda dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Rinaldi, S.Ag, sebagai Penghulu Ahli Muda dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, dan selanjutnya Melda Setria Dona, S.Pd.I sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTsN Kota Solok

Kepada pejabat yang dilantik, Kepala Kantor berpesan kepada pejabat yang dilantik agar memimpin dengan hati, berapapun kesalahan bawahan, sampaikanlah dengan baik. Pejabat yang dilantik merupakan pejabat pilihan dan jalankan tugas dan kewajiban dengan baik dan amanah.

“Bagi pejabat yang dilantik, harus memahami bahwa jabatan yang dimiliki sangat strategis dan memiliki peran penting bagi masyarakat, jaga integritas, jangan salah gunakan jabatan, dan jauhi perbuatan tercela. Seperti kata ulama, kalau kemarahan sudah sampai ke puncak, di awal marah kita akan seperti orang gila, di pertengahan marah akan terjadi kezholiman/aniaya dan pada akhir marah akan terjadi penyesalan”. (Kris)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *