IkoPIKIRANSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto, Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.
Kajari Solok, Andi Metrawijaya membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh petugas Kejaksaan Negri Solok.
“Kejaksaan menetapkan 2 orang tersangka masing-masing berinsial L dan AV,” terang Andi Metrawijaya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/7/2023) di Kejaksaan Negri Solok.
Dari proses penyidikan, petugas menemukan adanya indikasi mens rea, dan alat bukti. Bahkan, tim Kejari Solok juga melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Solok pada Selasa (11/7/2023).
“Petugas menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Kegiatan pembangunannya tercatat pada tahun 2020 lalu,” terang Andi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi menerangkan, dari hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PPKN), potensi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp958 juta.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Solok sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. “Secepatnya kita lanjut ke tahapan penuntutan,” terang Melhadi.
Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok, Irwan Effendi mengakui memang ada tim kejaksaan yang melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Solok.
“Iya memang ada penggeledahan. Saya tidak bisa berkomentar banyak. Itu kewenangan kejaksaan,” terang Irwan Effendi.