PIKIRANSUMBAR – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok H. Mustafa laksanakan Pengawasan JPH ke pasar Raya Kota Solok dan Baru Swalayan Solok, dalam rangka Wajib Halal Oktober 2024 yang didampingi Tim Satgas Kementerian Agama Kota Solok. Kamis (04/04/2024).
Tujuan Kampanye menyampaikan wajib halal Oktober 2024 kepada seluruh pelaku usaha agar pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat halal untuk segera mengurusnya. Batas akhir tahap pertama sertifikat halal gratis tanggal 17 Oktober 2024. Jadi tanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang beredar di pasaran sudah harus bersertifikat halal.
Tim Satgas Wajib Halal Oktober 2024 terdiri dari, Kepala Kementerian Agama Kota Solok, sebagai Penanggung Jawab, Kasubbag TU, Kasi dan Penyelenggara sebagai Pengarah, Kasi Bimas Islam sebagai Ketua Tim, Staf Bimas Islam, KUA Kecamatan se Kota Solok, Penyuluh Agama Islam, Pendamping PPH, Humas sebagai pewarta.
Kampanye ini bersamaan dengan kampanye serentak se Indonesia yang digelar BPJPH Kemenag RI, sementara itu untuk Kota Solok dilaksanakan pada dua titik.
Dari dua titik lokasi pengawasan, kegiatan kampanye WHO 2024 berjalan lancar. Untuk Kampanye di Pasar Raya Solok, langsung di pimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, Kasubbag TU, Kasi dan Kepala KUA Kecamatan se Kota Solok dengan didampingi Kabid Dinas Pasar Raya Solok dan Kasi Promosi dan Pengembangan Pemasaran Produk, Dody Amril.
Titik kedua di laksanakan oleh Kasi Bimas Islam, Penyelenggara, Penyuluh Agama Fungsional di Baru Swalayan Solok, dalam mengawasi semua produk yang masuk ke Baru Swalayan tersebut telah memakai lambang halalnya.
Seluruh Produk Wajib Halal bersertifikat Halal 18 Oktober 2024, diantaranya: Makanan dan Minuman, Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan dan Bahan penolong untuk Produk Makanan dan minuman, serta Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
H. Mustafa dalam sambutannya menyampaikan, agar Bimas Islam sebagai leading sektor kegiatan dan KUA Kecamatan dapat bersinergi dengan baik, diupayakan semaksimal mungkin target 70 buah dapat tercapai, dalam pelaksanaan akan dibagi per Tim sehingga target bisa tercapai dan bahkan mungkin bisa melebihi target.” Semua yang akan dilaksanakan tidak akan tercapai tanpa dukungan, kerjasama dan keseriusan,” ujar H. Mustafa.
Selanjutnya H. Mustafa mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Satgas yang telah di beri surat Tugas,dengan penuh semangat telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, harapan KaKankemenag agar semua pelaku usaha di Kota Solok pada Tangal 18 Oktober 2024 telah mengantongi sertifikat Halal.
Sertifikat Halal bukan hanya berlaku bagi produk – produk usaha menengah, kecil dan mikro tetapi seluruh pelaku usaha yang ada di seluruh kota se Indonesia.