PIKIRANSUMBAR–Jon Herman dan Irwan Efendi selaku Ketua dan Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Simpang Tanjuang Nan IV Kecamatan Danau Kembar, laporkan Nofriyaldi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Polda Sumbar, Sabtu (6/1).
Pelaporan tersebut, menurut Jon, berdasarkan pada bukti-bukti yang telah ia kumpulkan berupa potongan-potongan video dari terduga pelaku saat tengah wawancara dengan salah satu stasiun televisi, dengan mengatasnamakan KAN Simpang Tanjuang Nan IV.
“Dalam video tersebut, jelas terlihat, bahwa Nofriyaldi menyiarkan kepada publik bahwa dia adalah Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Simpang Tanjuang Nan IV Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok,” sebutnya.
Padahal, menurut Jon, merujuk kepada keputusan Walinagari Simpang Tanjuang Nan IV nomor 12 tahun 2023, tentang pemberhentian Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari Simpang Tanjuang Nan IV yang lama, dan pengangkatan Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari yang baru pada tanggal 24 Februari 2023.
“Pada pengangkatan Kepengurusan yang baru tersebut, dimana yang menjadi Ketua KAN adalah atas nama JON HERMAN DT RAJO DIACEH, dan Sekretarisnya adalah, IRWAN EFENDI, S.H, Dt. MANDARO PUTIAH,” terangnya.
Sementara itu, diterangkan Irwan Efendi, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Nofriyaldi tersebut sama saja dengan menjatuhkan nama baik Nagari Simpang Tanjuang Nan IV.
“Sebab selain mengatasnamakan Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, informasi yang Nofriyaldi siarkan tersebut juga tidak benar, provokatif, dan menyesatkan,” tegasnya.
Untuk itu, Irwan Efendi selaku Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Simpang Tanjuang Nan IV bertekad akan menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Nofriyaldi ke Polda Sumbar.