PIKIRANSUMBAR – Beredarnya isu miring terkait PDAM Kota Solok yang tidak menghargai Perjanjian Kerjasama Air Bersih dengan Pemerintah Kabupaten Solok, dibantah oleh Direktur PDAM Kota Solok, Rabbi Luski. Bahkan pihaknya juga mengaku telah memenuhi pemanggilan PDAM Kota Solok oleh Pemkab Solok.
“Pertama kami sudah memenuhi surat pemanggilan dari Pemkab Solok, bukan seperti yang dituduhkan bahwa kami tidak menghiraukan surat itu, sebanyak 2 kali kami penuhi panggilan itu, pertama yang hadir Kabag Teknik dan Kabag Langganan PDAM Kota Solok, lalu, pemanggilan kedua saya yang datang,” kata Direktur PDAM Kota Solok, Rabbi Luski Senin, (10/4).
Diakuinya, pihak PDAM kota Solok memang belum membayarkan kontribusi terhadap Kabupaten Solok atas kerjasama pemanfaatan sumber mata air. Penangguhan pembayaran itu karena belum adanya kesepakatan terkait perubahan perjanjian kerjasama.
“Jadi, 8 Juni 2022 datang surat dari Kabupaten Solok untuk menghentikan sementara pembayaran kontribusi sampai adanya pembicaraan antara kedua belah pihak. Ada permintaan adendum dari Kabupaten Solok,”katanya.
Menurutnya, sejak 2019 tidak ada permasalahan terkait pembayaran kontribusi PDAM Kota Solok untuk Kabupaten Solok terkait pemanfaatan air. Biasanya, PDAM Kabupaten Solok langsung menyetorkan kontribusi setiap tanggal 10 per bulannya.
Dalam perjanjian kerjasama periode 2019-2024 itu, ada kesepakatan terkait harga per kubik air senilai Rp910. Nilai itu, lanjut Eka, sesuai dengan nilai tarif dasar air yang diberlakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten Solok tersebut.
“Seiring waktu berjalan, tidak ada tindak lanjut atas rencana perubahan kerjasama maupun adendum soal kebocoran. Tidak ada surat susulan terhadap pembayaran apakah lanjut atau masih ditangguhkan,” terang Eka.
Karena kondisi itu, PDAM tidak membayarkan kontribusi sejak Juni 2022 hingga April 2023. Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35-37 juta per bulan. Nominal itu berdasarkan penghitungan bersama.
“Jadi tidak ada istilahnya PDAM Kota Solok mangkir terhadap perjanjian yang kita sepakati dengan Kabupaten Solok. Dan Jum’at kemarin, masuk surat dari Sekda untuk melanjutkan pembayaran sesuai dengan PKS, dan kita akan bayarkan,” tuturnya.
Eka juga menegaskan, selama ini tidak ada permasalahan, termasuk soal perhitungan jumlah kubikasi air.
“Jadi, kita menggunakan alat ultrasonik dari Jepang untuk menghitung jumlah kubikasi air yang ke Kota Solok. Setiap bulan dilakukan pemeriksaan secara bersama. Hitungan itu akurat, ditambah ada hitungan dari BPKP yang kita jadikan rujukan,” tuturnya.
PDAM Kota Solok mengaskan, pihaknya juga sudah melakukan pembelian terhadap lokasi sumber air. Bahkan sudah ada sertifikat dan juga penyerahan dari pusat. “Keempat sumber air itu sudah ada sertifikatnya. Jadi aset kita,” tutup Eka.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng mengatakan, pihaknya sudah meminta komisi III untuk memanggil pihak PDAM untuk mendalami persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan itu harus disikapi dengan bijak.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama. DPRD akan mendalami terkait adanya permasalahan terkait pembayaran kontribusi pemanfaatan air ke Kabupaten Solok,” kata Efriyon Coneng saat ditanya wartawan.
Menurutnya, kerjasama antara Kota Solok dan Kabupaten Solok merupakan kebutuhan daerah. Sebab, kata Coneng, sumberdaya air dari Kabupaten Solok merupakan alternatif terhadap untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.
“Makanya, kita harus bijak melihat persoalan ini. Apa sebenarnya yang terjadi. Apakah memang ada kelemahan di pemerintah Kota Solok, tentu nanti kita carikan solusinya yang terbaik,” tutup Coneng yang juga merupakan koordinator Komisi III DPRD Kota Solok.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok ancam akan memutus sumber air bersih yang dialirkan ke wilayah Kota Solok.
“Sejauh ini Pemko Solok tidak lagi menghargai Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan terkait dengan pemanfaatan sumber air bersih, yang mana sumbernya berada di Kabupaten Solok,” ujar Bupati Solok Epyardi Asda, Kamis (6/4).
Salah satunya terkait kontribusi dari persentasi pembayaran restribusi untuk penggunaan air baku yang bersumber dari sejumlah sumber air bersih Kabupaten Solok.
Dijelaskannya, sejak Desember 2021 hingga November 2022, Pemerintah Kota Solok belum membayarkan retribusi atas pemanfaatan air baku Kabupaten Solok, sehingga kondisi itu menyebabkan Kabupaten Solok mengalami kerugian.
Kondisi ini berdampak pada realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok dari BMD yang tidak dapat dipisahkan dari kerjasama dengan Kota Solok. Realisasi pembayaran pada tahun 2022 hanya sebesar 33,60 persen dari Rp520 juta
“jika tidak ada itikad baik dari Pemko Solok untuk menyelesaikan seluruh persoalan terkait dengan kerjasama tersebut, kita terpaksa harus menyegelnya, initidak main-main,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Solok dan Pemko Solok sejak tahun 2002 melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan sejumlah sumber air baku di Kabupaten Solok oleh PDAM Kota Solok.
Perjanjian ini, diperbarui pada tahun 2019 dengan PKS nomor 100/030/KSD/20219 dan PKS nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Batang Sumani.
Dengan detailnya, mata air Sungai Guntung dan Tabek Puyuh dengan kapasitas masing-masing 40 liter perdetik, Aia Tabik sebesar 20 liter perdetik dan Batang Sumani dengan kapasitas 90 liter perdetik.
Tidak hanya itu, Bupati Solok juga menyebutkan bahwa banyaknya perjanjian-perjanjian yang sudah disepakati kemudian dilanggar oleh Pemko Solok, dan bahkan banyak dari PKS yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya sangat merugikan terhadap Kabupaten Solok.
Terkait dengan persoalan ini, Pemkab Solok sudah dua kali menyurati Pemko Solok untuk meninjau kembali perjanjian tersebut, namun hal ini selalu diabaikan oleh Pemko Solok, tidak ada itikad baik dari Pemko Solok untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami sudah berlapang dada, sudah dua kali disurati namun tidak ada tanggapan yang serius dari Pemko Solok, kita berikan tenggat waktu seminggu, kalau tidak ada itikad baik dari Pemko Solok, maaf kami akan segel dan putuskan sumber mata air bersih dari Kabupaten Solok,” tegasnya.
Disisi lain, masyarakat Kabupaten Solok sebagai pemilik sumber mata air menjerit karena belum mendapatkan akses air bersih dari PDAM milik Kabupaten Solok. Hal ini selalu disampaikan langsung oleh masyarakat disaat Bupati melakukan kunjungan ke masyarakat.
Seperti halnya yang dirasakan oleh masyarakat Nagari Selayo yang menjadi salah satu sumber air bersih bagi Kota Solok. Pada awal ramadhan, masyarakat sempat mengeluhkan terkait air bersih di daerah itu, lantaran tidak mengalirnya air bersih dalam beberapa hari.
Sebelumnya, Perumda Air Minum (PDAM) Kota Solok meraih penghargaan TOP BUMD Award 2023 kategori TOP Pembina BUMD 2023, Rabu (5/4). Tiga penghargaan berhasil diborong, PDAM Kota Solok berhasil meraih penghargaan TOP BUMD Award 2023 kategori Perumda Air Minum Bintang 4.
Direktur PDAM Kota Solok juga mendapatkan penghargaan kategori TOP CEO BUMD 2023 dan Walikota Solok Zul Elfian Umar Kategori TOP Pembina BUMD 2023.
Penghargaan TOP BUMD Awards diberikan kepada BUMD (badan usaha milik daerah) unggulan dari seluruh Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada BUMD yang telah berhasil melewati proses penilaian dalam beberapa tahap.