Kota Solok Raih Penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kemenkes RI

  • Whatsapp
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar saat menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI.
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar saat menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI.
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR-Komitmen Pemerintah Kota Solok dalam menerapkan peraturan daerah dan peraturan Walikota tentang larangan iklan rokok di luar gedung berbuah penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kementrian Kesehatan RI.

Penyerahan penghargaan itu dilakukan Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp. PD, PhD, KEMD kepada Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, Kamis (08/06/2023), di Aula Siwabessy, Gd. Prof. Sujudi, Lantai 2, Kementerian Kesehatan

Bacaan Lainnya
banner 300250

Seperti diketahui, penghargaan Pastika Awya Pariwara merupakan bentuk apresiasi khusus dari Menteri Kesehatan RI kepada daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan/ Perda Tentang Pelarangan Iklan Rokok Di Luar Gedung.

“Penghargaan ini bentuk dari apresiasi khusus terhadap komitmen kepala daerah terhadap pelarangan total iklan rokok di luar gedung. Tujuannya agar tidak mempengaruhi anak – anak untuk mulai merokok,” ungkap Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin.

Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar memang dikenal cukup konsen terhadap pelarangan dan pengurangan budaya merokok. Pusat pelayanan seperti perkantoran kini juga sudah menjadi kawasan bebas asap rokok.

Tidak hanya itu, Wako Zul Elfian Umar bahkan juga meluncurkan program reward bagi masyarakat yang berhenti merokok. Zul Elfian menyebutkan, kebiasaan merokok menjadi salah satu pengeluaran cukup besar bagi rumah tangga.

“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja-kerja pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya juga berkat dukungan legislatif dan masyarakat Kota Solok terhadap penerapan perda terkait larangan iklan rokok,” ungkap Zul Elfian.

“Tujuan utama kita dalam melarang iklan rokok adalah untuk menyelamatkan generasi penerus dari bahaya rokok, penghargaan sekarang menjadi bonusnya,” kata Wali Kota.

Zul Elfian Umar menjelaskan, komitmen Pemko Kota Solok untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan melarang iklan rokok itu dinyatakan dalam Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwako).

Diakui Zul Elfian Umar, untuk peraturan melarang iklan rokok memang bukan kebijakan yang berjalan lancar dan langsung bisa diterima semua pihak.

“Awalnya memang ada beberapa pihak yang tidak setuju, karena mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah yang berasal dari pajak iklan-iklan rokok tersebut. Namun kita terus sosialisasikan bahwa lebih penting menyelamatkan generasi muda agar tidak terpengaruh iklan rokok tersebut,” tukasnya.

Komitmen mencegah munculnya iklan-iklan rokok di luar ruang itu sesuai dengan salah satu program unggulan Pemkot yaitu mendukung terciptanya generasi penerus yang sehat, cerdas, unggul dan berdaya saing.

“Kita tidak ingin karena terpengaruh untuk merokok, potensi anak Kota Solok menjadi anak yang sehat dan unggul itu terganggu,” kata Zul Elfian.

Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2023 mengangkat tema Tobacco Breaks Heart. Peringatan tahun ini menyoroti isu dampak rokok pada jantung. Di Indonesia mengangkat tema Rokok penyebab sakit jantung dan melukai hati Keluarga.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *