PIKIRANSUMBAR,- Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengakui kehadiran Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat manajemen kepegawaian di Indonesia berubah secara signifikan. Mulai dari seleksi CPNS hingga pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diawasi dengan ketat dan pelaksanaanya dilakukan berdasarkan Sistem Merit.
Hal itu dikatakan Wali Kota Zul Elfian dalam sambutannya ketika membuka Fasilitasi dan Evaluasi Penilaian Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN tahun 2023 di Akmal Room Kantor Bappeda Kota Solok, Selasa (09/05/23) yang dihadiri Sekda Kota Solok Drs.Syaiful Rustam,Msi, Kepala BKPSDM Kota Solok Bitel, SH,MM, Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kota Solok.
Dalam kegiatan yang diikuti Tim Penilai Sistim Merit Pemerintah Kota Solok tersebut dengan nara sumber Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI Dr. Mustari Irawan,MPA, Asisten Komisioner KASN Republik Indonesia Irfan,SH,MH, beserta Lima orang anggota KASN.
Zul Elfian mengatakan Merit Sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan tanpa diskriminasi. Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja.
Untuk itu Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk terus mendukung dan mengoptimalkan implementasi sistem merit, oleh karena itu, kami mohon kepada KASN untuk terus memberikan pembinaan, saran dan masukan serta evaluasi berkala terkait hasil penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok demi terciptanya birokrasi yang netral beroientasi global yang didukung oleh sumber-sumber daya yang BerAKHLAK di masa yang akan datang.
“Sebagai bentuk komitmen Kota Solok pada awal semester pertama tahun 2022 nilai yang diperoleh pada aplikasi SIPINTER masih kategori “Buruk”, namun setelah mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari KASN, pada semester kedua periode Juli sampai November 2022 nilainya meningkat menjadi 207,5 dalam kategori “Kurang” tapi sudah terlihat ada peningkatan,” terang Zul Elfian.
“Sementara pada tahun 2023, khususnya pada update terakhir dalam Aplikasi SIPINTER nilai Kota Solok sudah naik menjadi 218,5. Artinya, Pemerintah Kota Solok tidak mustahil untuk mencapai penilaian dengan predikat “Sangat Baik”dan sejajar dengan daerah-daerah lainnya yang telah terlebih dahulu memperoleh predikat sangat baik,” kata Zul Elfian.
Sementara itu, Dr. Mustari Irawan, MPA dalam paparannya menyampaikan, terdapat delapan aspek yang menjadi kriteria penilaian mandiri sistem merit pada aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yaitu perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi, rotasi dan promosi, pengelolaan kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan serta sistem pendukung.
“Aplikasi SIPINTER diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah,” tambahnya mengakhiri.