KPU Dharmasraya berikan klarifikasi terkait beredarnya sebuah video ajakan memilih Paslon yang mencatut logo dan maskot Pilkada Dharmasraya

  • Whatsapp
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya memberikan klarifikasi terkait beredarnya sebuah video ajakan memilih di media sosial yang menampilkan logo KPU dan maskot resmi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya 2024, Sitambur.

Video berdurasi 1 menit 17 detik tersebut, menurut KPU Dharmasraya, bukan merupakan produk resmi mereka dan akan ditindaklanjuti secara hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis, 14 November 2024, KPU Dharmasraya menegaskan bahwa iklan kampanye yang sah untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Dharmasraya hanya dapat difasilitasi melalui media massa cetak di Sumatera Barat, seperti surat kabar harian dan mingguan lokal, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Oleh karena itu, video yang beredar di media sosial tidak berasal dari pihak KPU Dharmasraya.

“Kami menyatakan keberatan atas pencatutan logo KPU dan maskot Pilkada Dharmasraya 2024, Sitambur, yang beredar tanpa izin,” kata Ketua KPU Dharmasraya, France Putra.

Tak hanya itu, France Putra menegaskan KPU Dharmasraya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

KPU Dharmasraya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh video tersebut dan tetap menjaga ketertiban serta berpartisipasi dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024 secara aman dan lancar.

Sebelumnya, video yang menggegerkan masyarakat ini berisi ajakan untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mencantumkan pesan yang secara terang-terangan mengarahkan publik untuk memilih pasangan calon nomor urut 2. Dalam video tersebut juga terlihat logo KPU Dharmasraya dan maskot Pilkada Sitambur.

KPU Dharmasraya mengeluarkan beberapa poin penting terkait video yang beredar, pertama, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya hanya difasilitasi melalui media massa cetak seperti surat kabar harian dan mingguan lokal di Sumatera Barat;

Kedua, video yang beredar yang menunjukkan logo KPU dan maskot Pilkada Dharmasraya Tahun 2024 tidak berasal dari KPU Kabupaten Dharmasraya;

Ketiga, KPU Dharmasraya menyatakan keberatan atas pencatutan logo dan maskot Pilkada Dharmasraya dan akan segera menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

Terkahir, KPU Dharmasraya mengajak seluruh masyarakat Dharmasraya untuk menyukseskan Pemilihan Serentak Nasional 2024 dengan aman dan lancar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *