KPU Kota Solok Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024

  • Whatsapp
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solok menyelenggarakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solok menyelenggarakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024.
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solok menyelenggarakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024. Acara digelar, Kamis (7/12/2023), bertempat di D” Lerazion.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, Sekretaris KPU Efrizon. Serta Komisioner KPU Kota Solok Yance Gafar, Tomi Parto bidang Teknis Penyelenggara Pemilu. Dessy Arisandi bidang Perencanaan data informasi KPU Kota Solok serta Abudl Hanan bagian Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kegiatan bimtek itu diikuti peserta dari, Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari dua kecamatan yakni Kecamatan Lubuk Sikarah dan Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Juga dihadiri Unsur TNI Polri, Kepala Kejaksaan Negri Solok, Ketua Pengadilan Negri Kota Solok. Kepala Dinas terkait di Pemko Solok, Ormas dan undangan lainya.

Ketua KPU Kota Solok Arian Toni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan posisi yang sangat vital, karena merupakan garda terdepan suksesnya Pemilu. Ia juga menambahkan agar KPPS bisa menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesional.

“Kami mohon bantuan kepada semua stakeholder untuk membantu menginformasikan terkait ketentuan dan persyaratan anggota KPPS,” tuturnya.

Disebutkannya, kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 07/2012 tentang tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilu DPR, anggota DPD, DPRD Propinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Bimtek ini diikuti oleh 10 orang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan, 39 orang anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara), yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka terkait tugas dan tanggung jawab dalam pembentukan anggota KPPS. Hal itu bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Dalam Pemilu 2024 nanti, KPU Kota Solok membutuhkan 1652 orang petugas anggota KPPS, dan 472 Linmas Petugas KPPS tersebut tersebar di 236 TPS yang ada di jajaran 13 Kelurahan di dua Kecamatan di Pemerintah Kota Solok, semuanya dibagi 7 orang per TPS ditambah 2 orang Linmas setiap TPS yang ada di Kota Solok,” tuturnya.

Dijelaskannya untuk tahapan pembentukan calon anggota KPPS sama dengan waktu pembentukan PPS. Yakni, melalui seleksi seperti Pengumuman Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Tanggapan dan masukan masyarakat hingga Penetapan.

Sementara Komisioner KPU Kota Solok Yance Gafar menyampaikan, persiapan Pembentukan calon anggota KPPS Untuk Pemilu 2024 itu. Perekrutan KPPS sudah dikoordinasikan dengan PPPK hingga PPS.

Penting untuk dicatat bahwa syarat menjadi anggota KPPS di Kota Solok melibatkan beberapa kriteria. Calon KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki minimal latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan berdomisili di wilayah kerja Kelompok Keluarga Penyelenggara Suara (KKPS).

Yance menekankan pentingnya memperhatikan rentang usia calon KPPS, mengingat arahan dari KPU RI untuk mengantisipasi kelelahan akibat kegiatan ekstra. Oleh karena itu, disarankan agar anggota KPPS memiliki usia di bawah 55 tahun.

Setelah periode pendaftaran, tahapan berikutnya melibatkan penelitian administrasi calon anggota KPPS, yang hasilnya diumumkan pada 23-25 Desember. Seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 29-30 Desember, diikuti dengan pengumuman hasil seleksi. Pelantikan anggota KPPS direncanakan pada 25 Januari 2023.

Masa kerja anggota KPPS akan dimulai pada 25 Januari dan berakhir pada 25 Februari 2023. Ini mencakup periode krusial selama pemungutan suara, di mana anggota KPPS memiliki peran sentral dalam memastikan kelancaran proses demokratisasi di tingkat lokal.

Dengan langkah-langkah persiapan yang cermat dan transparan ini, Kota Solok berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Perekrutan anggota KPPS menjadi fondasi kuat untuk memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan arah demokrasi di Kota Solok.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *