PIKIRANSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengelar rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik, Kamis (18/1/2024) di Mami Hotel. Rakor tersebut guna menghimpun usulan lokasi untuk pelaksanaan rapat umum dari partai politik. Sesuai jadwal, masa kampanye rapat umum dijadwalkan berlangsung dari 21 Januari-10 Februari 2024.
Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Solok, Abdul Hanan mengatakan, sebagai penyelenggara, KPU Kota Solok berkewajiban memfasilitasi tempat dan jadwal untuk pelaksanaan rapat umum. KPU Kota Solok sudah melakukan komunikasi terkait pemanfaatan sejumlah lokasi dan fasilitas,” ungkap Abdul Hanan.
“Jelang pelaksanaan rapat umum, KPU juga diharuskan berkoordinasi dengan partai politik dan instansi terkait untuk menetapkan tempat yang bisa dijadikan lokasi rapat umum. Untuk kriteria lokasi sudah diatur dalam PKPU,” Abdul Hanan.
Selain itu, Abdul Hanan yang juga Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok meminta seluruh peserta pemilu untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran dalam masa kampanye. Jangan sampai peserta tersangkut persoalan hukum lantaran salah memahami aturan.
“Sampai saat ini, Alhamdulillah belum ada laporan soal pelanggaran dalam masa kampanye. Mari tanamkan semangat pemilu badunsanak, mari menjadi teladan berpolitik bagi masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, Koordinator divisi Sosdiklih dan SDM, Yance Gafar menyebutkan, KPU Kota Solok telah merancang 3 lokasi dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk rapat umum. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan seluruh peserta untuk kampanye rapat umum.
“KPU sudah mengkomunikasikan untuk menggunakan Gedung Kubuang Tigo Baleh, GOR Alimin Sinapa dan GOR Marahadin. Kita berharap, ketiga lokasi ini bisa dimanfaatkan untuk rapat umum bagi peserta pemilu,” terangnya.
Yance mengakui, di Kota Solok memang cukup terbatas lokasi yang bisa dimanfaatkan untuk rapat umum. KPU berharap, ketiga fasilitas tersebut memang bisa dimanfaatkan untuk kampanye rapat umum.
Dalam rakor itu, KPU juga mendapat usulan dari partai politik terkait sejumlah lokasi lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk kampanye rapat umum. Termasuk lapangan pacuan kuda Ampang Kualo yang merupakan milik pribadi.
“Usulan-usulan dari partai politik ini akan kita himpun. Untuk fasilitas umum, nantinya kita koordinasikan dengan dinas terkait, sementara milik pribadi kita komunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik,” kata Yance.
Nantinya, pihak KPU Kota Solok akan mengeluarkan Surat Keputusan terkait jadwal dan lokasi kampanye rapat umum. SK tersebut akan menjadi acuan bagi partai politik dan peserta pemilu untuk menggelar kampanye akbar.
Hadir dalam rakor tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, Lembaga adat dan Bundo Kanduang, Polres Solok Kota, Kejari Solok dan instansi terkait di lingkungan Pemko Solok.