PIKARANSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok telah mengumumkan daftar pemilih tetap atau DPT yang berhak mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang sebanyak 55.832 orang.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni merincikan, Jumlah pemilih dalam DPT tersebut, tersebar di Kecamatan Lubuk Sikarah sebanyak 30.569 orang pemilih dan Kecamatan Tanjung Harapan 25.263 orang pemilih.
“DPT Kota Solok sebanyak 55.832 yang kita tetapkan bersama ini tidak bisa diubah lagi, apabila masyarakat tidak terdaftar dalam DPT masih bisa menyalurkan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu menggunakan KTP,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Dia menambakan, dari 55.832 orang pemilih yang terdiri dari 27.524 laki-laki dan 28.308 perempuan dengan jumlah TPS 236, jumlah pemilih baru 228, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 226, jumlah perbaikan data pemilih 25 dan jumlah pemilih non-KTP-El 1.882.
Ariantoni mengimbau masyarakat supaya proaktif dalam menyukseskan Pemilu 2024 dan jajaran KPU Kota Solok sendiri juga akan lebih menggiatkan sosialisasi.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok, Budi Santosa, mengapresiasi perjalanan panjang proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan KPU hingga akhirnya pada hari ini dapat menuntaskan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024.
Bawaslu Kota Solok juga telah melaksanakan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari pengawasan pembentukan Pantarlih, pengawasan Coklit, patroli pengawasan kawal hak pilih, membuka Posko Kawal Hak Pilih, rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dan sosialisasi pengawasan penyusunan daftar pemilih.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Solok juga meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan dukungan terkait dengan status kependudukan pemilih TMS yang masih ditemukan pada daftar pemilih dan percepatan perekaman KTP-el bagi pemilih non KTP-el yang jumlahnya masih banyak, yakni 1.882 orang pemilih.
Disamping itu, juga dukungan dari TNI dan Polri untuk menyamakan data anggota TNI dan anggota Polri aktif akan pensiun dalam rentang waktu penetapan DPT hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Kemudian Dinas Sosial terkait data pemilih disabilitas, Lapas Kelas II B Solok terkait pemilih di lokasi khusus Lapas, dan kepada Partai Politik agar mencermati dan meneliti DPT untuk memastikan seluruh pengurus dan anggota partai politik, keluarga serta konstituennya terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.