PIKIRANSUMBAR,- DPRD Kota Solok melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok,Hj.Nurnisma.SH didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Anggota DPRD Kota Solok.selain itu dari pihak Eksekutif dihadiri langsung oleh Walikota Solok,Zul Elfian Umar,dan Wakil Walikota Solok,Ramadhani Kirana Putra,Asisten,Staf Ahli dan Kepala OPD dilingkungan Pemko Solok, Rabu malam, (31/8/2022).
Ketua DPRD Kota Solok,Hj.Nurnisma.SH menyampaikan bahwa pada hari rabu tanggal 24 Agustus 2022 telah dilaksanakan Presentasi KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Walikota Solok dan TAPD,sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok telah dilaksanakan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 oleh masing – masing komisi dengan mitra kerja dari tanggal 25-27 Agustus 2022 yang dilanjutkan dengan Rapat Gabungan komisi hasil pembahasan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“ Selanjutnya pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhitung tanggal 28-31 Agustus 2022,”ucap Nurnisma.
Walikota Solok,Zul Elfian Umar menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Banggar dan TAPD yang telah membahas rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 beserta lampirannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah untuk disepakati bersama yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun anggaran 2022,”ucap Nurnisma.
Dampak dari pandemi covid-19 telah mengakibatkan pelemahan ekonomi Daerah namun hal tersebut secara berangsur – angsur sudah dapat dikendalikan,salah satunya sudah memulai melonggarkan aktifitas masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“ untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat tentu perlu kita sikapi melalui pengalokasian anggaran pada APBD.untuk menyikapi perkembangan dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 ini maka diperlukan perubahan RKPD dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,”kata Walikota.
“Alhamdulillah perubahan RKPD sudah dapat kita selesaikan beberapa waktu lalu dan hari ini Rabu 31 Agustus 2022 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bersama Badan Musyawarah DPRD kita telah dapat meyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022,tentunya setelah ini akan kita tindak lanjuti dengan Perubahan RAPBD Tahun 2022,”harap Walikota Solok.
(Wahyu Haryadi)