PIKIRANSUMBAR -Badan Bank Tanah laksanakan Sosiaslisai Tanah Cadangan Umum Negara terkait tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati di Kabupaten Solok, Sabtu (13/1). Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok Retni Humaira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Desrizal, Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank tanah, San Yuan Sirait, Camat Gunung Talang M. Jhony, Unsur Forkompimcam Gunung Talang, Wali nagari Koto Gadang Gugu Yulianir, serta petani pengarap tanah Eks. PT Krakatau Steel yang berada di nagari Koto Gadang Guguk.
Sosialisasi dari Badan Bang Tanah tersebut terkait tanah Eks HGU PT Krakatau Limo Sejati yang diberikan Pemerintah tahun 1990 lalu, yang bergerak pada Perkebunan Kopi dan berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat, yang dipergunakan lagi sesuai peruntukan HGU oleh Prusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.
Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah badan Bank Tanah, San Yuan sirait kemudian menjelaskan, bahwa semula Pemerintah memberikan izin usaha untuk perkebunan, dimana manfaatnya ada banyak hal, ada multi fire efek, ada investasi, bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat, bisa meningkatkan perekonomian, dan bisa juga meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.
“Namun, seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya, dan pada tahun 2010 lalu kemudian Kementrian ATR/BPN melakukan Inventarisasi dan telah memberikan peringatan kepada perusahaan, dalam hal ini adalah Krakatu Limo Sejatielah, mereka diberikan peringatan satu, peringatan dua, dan juga peringatan ketiga, namun tidak dindahkan juga, sehingga akhirnya pemerintah menarik HGU nya, dibekukan HGU nya,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Yuan Sirait, pada tahun 2013 ditetapkankanlah itu sebagai tanah terlantar, dan setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka status tanahnya menjadi tanah Negara, yang mengakibatkan tanah tersebut telah banyak digarap oleh masyarakat, namun masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut perlu ditata.
“dan pada tahun 2021 Pemerintah kemudian membentuk Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintan Nomor 64 tahun 2021, dan bagi Bank Tanah tugasnya adalah memastikan tanah tersebut bermanfaat, tidak terlantar, Bank Tanah akan menata 450 ha, untuk reforma agrarian. 200 ha diserhkan ke Pemda, untuk dikelola oleh Pemda, bisa untuk sarana Pendidikan, bisa untuk sarana perkantoran, bisa untuk sarana kesehatan, bisa untuk sarana wisata, bisa untuk perkebunan milik Pemda, itu kewenangan penuh Pak Bupati,” terangnya.
Yuan Sirat juga menyampaikan kepada petani yang telah menggarap di dalam HGU, akan diberikan Hak Pakai selama 10 tahun, untuk memastikan tanah tersebut termanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan, diberikan 10 tahun untuk memastikan benar-benar digunakan untuk kehidupan, tidak untuk dijual, dan setelah 10 tahun, akan diakui hak kepemilikan, menjadi hak milik, diberikan sertifikat,” sebutnya.
Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira menjelaskan bahwa dengan adanya program tersebut akan ada kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat.
“Sebenarnya dengan adanya program ini aka nada kejelasan status tanah kita, yang Bapak/ Ibu garap tersebut,” sebutnya.
Retni Humaira mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima SK dari Kementrian Agraris dan tata Ruang terkait 200 ha yang diperuntukan bagi Pemerintah daerah.
Selain itu Retni Humaira menambahkan untuk pengembangan infra struktur ke lokasi, pemerintah daerah akan selalu memberikan fasilitas melalui berbagai program, misalnyapembukaan jalandengan ekscavator dan pembangunan jalan usaha tani, dan lain sebagainya, yang penting status tanah nya jelas, dengan status yang jelas dapat kita lakukan pembukaan jalan usaha tani, melalui dinas pertanian nantinya, atau jika sudah ada pemukiman bisa juga dibuka jalan lingkungan.
Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, menurut Yuan Sirait, pada hari Selasa tanggal 17 Januari akan dilakukan pemasangan tanda batas dari tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati, yang juga akan dilanjutkan dengan pengukuran, setelah itu dilakukan inventarisasi data-data penggarap.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Desrizal, menjelaskan untuk proses pembuatan sertifikat nantinta tetap dilakukan pengukuran oleh BPN.
Masyarakat yang telah menggarap tanah Eks PT Krakatau Limo Sejati yang hadir pada kesempatan tersebut menyambut gembira kegiatan tersebut.
Salah seorang Ketua Kelompok Tani di lokasi tersebut, Musrizal mengatakan sangat bangga dengan adanya langkah dari pemerintah tersebut karena dengan demikian masyarakat penggarap akan memperoleh kepastian haknya. Musrizal juga menyampaikan terima kasihnya kepada Badan bank tanah, Pemerintah Kabupaten Solok, Badan Pertanahan Nasional dan pihak-pihak lainnya.