PIKIRANSUMBAR – Menindak lanjuti laporan Masyarakat yang diresahkan oleh suara letusan usaha pembuatan makanan ringan kipang, Komisi III DPRD Kota Solok langsung turun kelapangan untuk melihat langsung proses pembuatan kipang tersebut yang berlokasi di Parak Anau Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok ,Selasa (14/2/2023).
Kunjungan Komisi III DPRD Kota Solok tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Yoserizal, Koodinator komisi III yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, Sekretaris Komisi III, Hj.Rika Hanom dan Anggota Komisi III, Andi Eka Putra dan Wazadly.
Sementara itu dari unsur Pemerintah Daerah dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edrizal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Elvy Basri, Camat Lubuk Sikarah, Lurah Tanah Garam, serta LPMK Tanah Garam.
Yoserizal disela-sela peninjauan, menyambut baik usaha kipang yang telah dijalani oleh salah satu warga Kelurahan Tanah Garam. Melalui usaha kecil ini pengelola sudah dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya dan memiliki nilai positif.
Namun, dalam berusaha tidak selalu berjalan mulus sebagaimana yang kita harapkan. Dimana ada beberapa persyaratan yang harus kita perhatikan salah satunya yaitu lingkungan tempat kita melakukan usaha.
” Apalagi bagi usaha yang dalam prosesnya dapat menimbulkan suara keras terutama dalam pembuatan kipang, mungkin ada masyarakat sekitarnya yang terganggu,” ucap Yoserizal.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Lurah, RT, RW dan warga sekitarnya, selaku Wakil dari masyarakat bersama Organisasi Perangkat Daerah telah datang untuk menanggapi adanya laporan masyarakat dan datang langsung ke lokasi serta mendiskusikan untuk mencarikan solusi agar proses pembuatan kipang ini, suara yang ditimbulkan tidak begitu keras dan merasa mengganggu kepada masyarakat sekitarnya.
” Setelah kami lihat ternyata pengelola pembuatan kipang sudah berupaya untuk membuat semacam peredam suara agar tidak mengganggu masyarakat sekitarnya. Walaupun belum maksimal kami menyarankan bagi pengelola tempat usaha untuk membuat semacam ruang kedap suara,” jelas Yoserizal.
Lebih lanjut, Yoserizal meminta kepada OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Camat maupun Lurah untuk mencoba membantu pemilik usaha kipang tersebut dalam mencarikan solusi agar sistim peredam suara ini bisa maksimal dan tidak menimbulkan suara keras lagi bagi masyarakat sekitar. Mungkin salah satunya dengan memasang busa atau semacam karpet pada dinding ruangan tempat membuat kipang, sehingga dapat meredam timbulnya suara keras yang dapat mengganggu masyarakat sekitarnya.
Pengelola makanan kipang merek Dara Dua menjelaskan, sebenarnya sudah ada melakukan konsultasi dan bertanya kepada rekan-rekan sesama pengusaha kipang, namun sampai saat ini belum ada satupun yang dapat membuat semacam alat pembuatan kipang tanpa menimbulkan bunyi.
Terkait untuk pembuatan ruang yang kedap suara, selaku pemilik usaha pembuatan kipang masih terkendala dengan keuangan apalagi kami baru mencoba untuk bangkit akibat pandemi.
” Walaupun demikian kami akan tetap berusaha untuk mencarikan solusi agar dalam pembuatan usaha kipang tidak menimbulkan suara keras keluar bangunan tempat kami berusaha,” ujarnya.
Pemilik usaha juga menambahkan, bahwa belum lama ini kami telah mencoba membuatkan ruang kedap suara dengan mengisi dinding yang terbuat dari triplek berlapiskan cangkang telur. Namun hingga saat ini sudah bisa mengurangi bunyi letusan alat pembuatan kipang. Ternyata, di satu sisi akibat dibuatnya dinding tersebut berdampak kepada ruangan menjadi panas.
” Dalam menjalankan usaha pembuatan kipang kami tidak pernah pada malam hari atau pada saat jam istirahat masyarakat. Kami mengoperasikan alat pembuatan kipang mulai dari jam 08.00 Wib pagi hingga jam 17.00 Wib Sore. Artinya kami bekerja tetap pada saat masyarakat sedang sibuk beraktifitas diluar rumah,” ungkap pemilik usaha kipang.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok ,Efriyon Coneng menjelaskan bahwa setelah ditindak lanjuti laporan masyarakat kami menilai hal ini merupakan peran dari Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil yang ada di Kota Solok, melalui Dinas Koperindag nantinya mereka dapat mencarikan solusinya agar bunyi yang ditimbulkan oleh alat pembuat kipang ini bisa teratasi setidaknya dapat mengurangi bunyi sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitarnya.
Selain itu, Efriyon Coneng juga menyarankan kepada pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendaftarkan izin usahanya melalui Dinas Perizinan.
” Selain tempat usaha terdaftar di Pemerintahan hal ini juga akan memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk dapat mengajukan pinjaman melalui Kredit usaha rakyat nantinya,” tutup Efriyon Coneng.