PIKIRANSUMBAR – Untuk meminimalisir bahaya listrik serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok mengadakan Sosialisasi kepada Forum Keselamatan Ketenagalistrikan bersama Stakeholder terkait, Senin (05/12/2022) di Aula Puti Indo Jati UP3 Solok.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Manager PLN UP3 Solok, Sigit Hari Wibowo. Tampak hadir, Ketua LKAAM Kota Solok, H.Rusli Khatib Sulaiman, Bundo Kanduang, PKK, Babinkhamtibmas, Lurah, OPD terkait serta undangan lainnya.
Sigit menjelaskan, Forum Keselamatan Ketenagalistrikan merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan, karena semua pihak baik Masyarakat, Pelaku Usaha dan Pemerintah harus mengetahui dan memahami tentang keselamatan ketenagalistrikan.
Potensi kecelakaan yang disebabkan oleh sengatan listrik dapat kita cegah jika kita mengetahui bagaimana caranya memanfaatkan listrik secara aman, bijak dan benar.
” Untuk itu kami berharap kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan untuk menghindari kecelakaan, baik di rumah maupun di tempat usaha,” sebut Sigit.
Selanjutnya, pentingnya untuk mengedukasi masyarakat bahwa selain memiliki manfaat besar, listrik juga berpotensi bahaya bila kita tidak berhati-hati. Maka melalui Forum ini PLN mengajak seluruh pemangku kepentingan yaitu pelanggan PLN, masyarakat umum, perusahaan dan Pemerintah Daerah, bersama-sama berdiskusi bagaimana listrik dapat lebih bermanfaat agar masyarakat terhindar dari bahaya listrik serta apabila ditemukan kondisi-kondisi berpotensi bahaya listrik dapat segera melapor kepada PLN melalui Layanan PLN di :
– Twitter : @pln_123
– Instagram : @plnsumbar
– Facebook : PLN123
– Youtube : PLN Wilayah Sumatera Barat
– Telfon PLN 123.
– Aplikasi PLN Mobile.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana K3L & Keamanan PLN UP3 Solok, Pratama Afrideni menjelaskan tentang Peduli Instalasi Listrik. Pelanggan harus memiliki SLO (Surat Layak Operasi) yang merupakan bukti pernyataan bahwa instalasi listrik yang terpasang telah diperiksa dan diuji oleh lembaga berwenang. ” Isntalasi listrik secara umum dapat berumur 10 sampai 15 Tahun, jika melewati jangka waktu itu harus di cek ulang lagi. Jika instalasi tidak aman, kemungkinan besar dapat menyebabkan kebakaran seperti yang terbaru kasus kebakaran di Gedung Kebudayaan Sawahlunto,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak agar paham dan mengerti menggunakan SLO dengan baik. Adapaun beberapa tips agar terhindar dari bahaya listirik diantaranya gunakan listrik sesuai daya tersambung dirumah, tidak mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk kerumah, tidak mengambil listrik langsung dari tiang listrik, menggunakan alat listrik atau jaringan listrik yang sudah standar Nasional Indonesia (SNI), harus memiliki sertifikat SLO dan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi wewenang pemerintah.
Tujuan pencegahan bahaya listrik adalah menjamin kehandalan instalasi listrik, mencegah timbulnya bahaya akibat listrik, bahaya sentuhan langsung, bahaya sentuhan tidak langsung dan bahaya kebakaran.
Waspada Bahaya Listrik dengan beberapa langkah yakni, jangan bermain layang-layang dekat jaringan listrik, hindari membangun atau memperbaiki bangunan dengan jarak aman minimal 3 meter, hindari penggunaan stop/tusuk kontak yang bertumpuk, jangan memasuki gardu listrik/tempat bertanda peringatan bahaya listrik, jangan menanam pohon dekat jaringan listrik dengan jarak aman minimal 3 meter.
Selanjutnya, jangan mengoperasikan truk, alat berat, escavator dekat jaringan listrik, dilarang mengutak-atik meteran listrik selain petugas PLN, jangan memasang antena, parabola, baliho, bendera, tenda pesta dekat jaringan listrik serta jangan membakar sampah dibawah jaringan listrik.