PIKIRANSUMBAR – Sebagai upaya nyata dalam penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dari upaya-upaya penyerobotan dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort, Tim dari Pemkab Solok melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumbar, Minggu (23/7/2023).
Adapun tim Pemkab Solok terdiri dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Armen, Plt. Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, Plt. Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal, Sekretaris BKD Kabupaten Solok, Novriandi Putra, serta Kuasa Hukum Pemkab. Solok, Suharizal.
Kuasa Hukum Pemkab Solok, Suharizal menjelaskan pelaporan Pemkab Solok ke Polda Sumbar adalah dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort dan untuk dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia.
“Dengan ini kita berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort tersebut yang saat ini berada di bawah penguasaan Pemda Kabupaten Solok,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami Kaum Suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain.
Laporan Pemkab Solok melalui Kepala Dinas Pariwisata, Armen AP yang tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. Pukul 18:23 WIB diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II, AKP Irnadi.
Lebih jauh Suharizal mengatakan pihaknya juga melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah, jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.
“Yang terjadi itu adalah, bahwa tanah HGU 1 itu, yang kemudian sudah dibeli oleh Pemkab Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 diangka 105 Juta Rupiah ketika itu. Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari kementerian dijadikan dasar bagi Pemkab Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimaksud itu adalah pembagian yang akan di manfaatkan oleh Pemkab Solok,” jelasnya.
Dalam perkembangannya sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan Negara No. 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemkab Solok.
Ketika Hak Guna Usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi milik negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan dan Tarok City di Pariaman.
Yang terjadi itu sekarang adalah tanah itu aset Pemkab Solok, lalu kemudian sekarang sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU nya sudah mati, lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas.
Dalam perkembangannya sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan Negara No. 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemkab Solok.
Ketika Hak Guna Usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi milik negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan dan Tarok City di Pariaman.
“Nah, disisi tertentu itukan dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum. Maka pada hari ini pemerintah daerah, sebab negara ini adalah negara hukum. Maka kemudian kita gunakan jalur kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini, karena ada mekanismenya begitu, makanya kita gunakanlah KUHP pasal 385,” lanjutnya.
Dimata kami, sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak pemda jelas. Kepemilikan pemda jelas. Dan perbuatan yang dilakukan oleh si terlapor yang 3 orang itu juga terang. Jadi mereka itu kami juga meminta, kalau ada persoalan hukum rasanya, bagusnya diselesaikan saja di pengadilan.
“Jangan justru dibawa kemana-mana. Supaya persoalan yang ada jangan bias kemana-mana, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan,” tutup Suharizal.