PIKIRANSUMBAR – Menindak lanjuti keresahan yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar, Tim gabungan Satres Narkoba Polres Solok bersama Satreskrim Polres Solok menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sebuah warung yang berada di Jorong Lubuk Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu Malam (12/11/22).
Kegiatan dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, S.H. Hasil razia didapati terduga sebanyak 10 (sepuluh) orang pelaku tindak pidana terkait Minuman Keras.
Iptu Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana terkait minuman keras di sebuah warung itu, tim gabungan Polres Solok langsung menuju kelokasi.
” Tim gabungan berhasil menemukan 3 (tiga) buah derigen ukuran 35 Liter yang berisi minuman jenis tuak diwarung tersebut dan 2 (dua) buah derigen kosong ukuran 35 liter. Setelah itu, dilakukan pengeledahan dan ditemukan satu orang pemuda membawa satu paket ganja yang disimpan didalam saku kiri bagian belakang celana,” terang Iptu Oon
Setelah itu, tim gabungan juga melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di warung tersebut dan kembali ditemukan dua buah paket ganja di bawah meja yang berbeda dan satu paket ganja lainnya yang berada dibelakang kursi diruangan karaoke warung itu.
Dari sepeluh orang, sebanyak 7 (Tujuh) orang diantaranya dicurigai positif narkoba dan dilakukan pengecekan urin.
” Hasil dari pengecekan tersebut terdapat 5 orang positif. Petugas kemudian langsung mengamankan ke Mapolres Solok untuk pengembangan lebih lanjut,” sebutnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan tim gabungan berupa 3 (tiga) buah derigen ukuran 35 liter berisi minuman tuak, 4 (empat) buah paket ganja, 3 (tiga) buah gelas, 3 (tiga) buah teko serta 2 (dua) buah derigen kosong ukuran 35 liter.