Pegawai Lapas Kelas II B Solok Terima Penghargaan dari Kapolres Solok Kota

  • Whatsapp
Kapolres Solok Kota menyerahkan penghargaan kepada pegawai Lapas Kelas IIB Solok
Kapolres Solok Kota menyerahkan penghargaan kepada pegawai Lapas Kelas IIB Solok
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR-Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan menyerahkan penghargaan kepada pegawai Lapas Kelas IIB Solok, atas pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, pada Bulan Desember 2022 dan April 2023.

“Kami memberikan apresiasi kinerja dan komitmen kepada rekan- rekan sesama penegak aparat hukum, yang punya komitmen tinggi memberantas penggunaan narkoba termasuk di dalam lapas,” katanya.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada dua orang ASN Lapas Kelas IIB Solok, yaitu selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Hartono, dan Staf Keamanan dan Ketertiban,Muhammad Fariz, A.

Salah seorang pegawai penerima penghargaan, Hartono, mengatakan, apresiasi dan kebanggan bagi dirinya menerima penghargaan.

“Alhamdulillah, saya sebagai ASN dari Kemenkumham merasa sangat bangga sekali dan sangat terharu yang mana mendapat apresiasi positif dari Kapolres dan jajaran, memberikan kami penghargaan yang tak terhingga  nilainya, terimakasih ,” tuturnya.

Selanjutnya, Ia pun menceritakan kronologi penemuan Sabu di kamar napi yang terjadi pada Desember 2022 dan April 2023 tersebut.

Pengungkapan kasus narkotika pertama, terjadi pada 16 Desember 2022. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Sumbar yang sampai di Nusakambangan terbukti tes urinnya postif narkoba.

“Ada tiga orang WBP, dimana dua diantaranya berasal dari Solok dan satunya lagi dari Bukittinggi. Makanya kami mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melakukan penggeledahan di kamar Lapas, di Solok”ujarnya.

Pada pemeriksaan kamar 6B di Lapas Kelas IIB Solok, dari pemeriksaan beberapa menit, petugas langsung menemukan barang yang dicurigai narkoba jenis Sabu didalam sebuah kotak di bawah tempat tidur Napi.

“Barang tersebut di dalam kotak, saya tidak berani mengambil, namun, Fariz yang ikut bersama kamu mengambil dokumentasi foto terlebih dahulu, Kami lagsung melapor kepada kepala keaman dan diperintahkan untuk diamankan,”

Tak berselang lama, petugas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Solok Kota, dan dua orang napi terlibat dalam kasus ini.

“Dua orang ini pindahan dari bukittingi dan painan dengan inisial RS dan AR. Masuk penjara juga karena kasus narkoba. Hingga saat ini proses hukum bagi kedua orang ini sudah masuk ke sidang tuntutan,” tuturnya.

Lalu, Pengungkapan kasus kedua dalam kurun waktu lebih kurang lima bulan, terjadi pada 17 April 2023. Kasus ini terungkap saat penggeledahan rutin yang dilakukan petugas lapas.

“Bulan April itu, kronologinya hampir sama dengan yang bulan Desember. Kami melakukan razia dan pengecekan, dan saat pemeriksaan terhadap kamar 18B, ditemukan dibawah tempat tidur pada kardus mi instan beberapa plastik yang diduga berisi barang haram,” sebutnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Solok Kota, plastik tersebut berjumlah 27 plastik termasuk  tiga plastik yang berisi sabu sisa pemakaian napi di kamar tersebut.

“Pengungkapan bulan April ini satu orang yang terlibat dengan inisial OD, dan sekarang sudah dalam tahap penyelidikan Resnarkoba,” terangnya.

Disisi lain, pemeriksaan rutin kamar napi di lapas sendiri, dilakukan minimal dua kali dalam seminggu. Dan tidak ditetapkan jam dan harinya,” tambahnya.

Kemudian, Ia menjelaskan, tidak bisa memastikan asal Sabu yang berasal dari kedua kasus penggagalan. “Jalur masuknya kita tidak tau karena bisa banyak sekali peluangnya. Bisa lewat pelemparan ke dalam Lapas, maupun lewat makanan, minuman dan lain-lain,”ungkapnya.

Oleh karena itu, para warga binaan yang terlibat akan kembali melakukan proses hukuman, dan bagi napi lain yang positif narkoba akan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sawahlunto.

“Setelah itu pasti seluruh napi akan cek urin dan kalau ada yang positif akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Sawahlunto,” sebutnya.

Ia mengaku baru enam bulan bertugas di Lapas Kelas IIB Solok. Sebelumnya, saat ia bertugas di Lapas Lubuk Basung, ia sudah empat kali terlibat dalam pengungkapan narkoba didalam lapas.

“Di Lubuk Basung sudah empat menggagalkan narkoba di dalam lapas. Saya akan memegang teguh marwah agar solok hilang dari pemberantasan narkoba khususnya untuk Lapas Solok,” pungkas Hartono.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *