PIKIRANSUMBAR-Jajaran Polsek Lembang Jaya, Polres Solok berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (24/12/2022).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RP. Pelaku dibekuk polisi ketika hendak keluar rumah di daerah Kampung Baru, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung.
Tim Polsek Lembang Jaya yang dibantu Polsek Kubung kemudian melakukan penggeledahan usai penangkapan. Petugas berhasil menemukan dua unit sepeda motor yang diduga hasil Curanmor.
“Saat penggeledahan, tim mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BA 3743 EC dan satu ini sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi,” ungkap Iptu Defrianto.
Usai penangkapan itu, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo kemudian memerintahkan untuk melakukan pengembangan. Alhasil, polisi kembali mengajukan 4 unit sepeda motor lainnya dari sejumlah lokasi.
“Kita juga mengamankan sepeda motor Mio GT, Honda Beat Pop, Mio Soul dan Honda Revo. Semuanya tanpa plat nomor. Jadi total 6 unit sepeda motor kita amankan dari penangkapan pelaku RP,” terang Defrianto.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/ 06 /XII/2022/SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR tanggal 23 Desember 2022.
Pelaku diduga melakukan Pencurian sepeda motor di daerah Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.