PIKIRANSUMBAR.com – Pelarian Khuslaini yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok berakhir. Buronan kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok tersebut berhasil ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (1/10) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, membenarkan bahwa tim telah mengamankan Khuslaini.
Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar.
dilansir dari Antara. Usai diamankan, Khuslaini dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam, kemudian diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.
Khuslaini terlibat dalam kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok pada tahun 2013.
Khuslaini bersama satu terdakwa lainnya, Mara Husni, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Khuslaini dan Mara Husni telah merugikan keuangan negara sekitar Rp101 juta.
Sejatinya balai pemuda di Kabupaten Solok mendapatkan dana revitalisasi sebesar Rp942 juta dari APBN. Akan tetapi, keduanya yang mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara sebesar Rp101 juta.
Pada tahun 2016, Khuslaini divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Khuslaini juga mendapatkan pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000,00.
Akan tetapi, hingga tahun 2020, Khuslaini masih masuk dalam daftar DPO dan terus diburu oleh kejaksaan, terutama oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Pada akhirnya, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap yang bersangkutan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.