Pemkab Solok Gelar Sosialisasi Peningkatan Disiplin Pegawai

  • Whatsapp
banner 468x60

PIKIRANSUMBAR – Sebagai salah satu upaya Pemerintahan Kabupaten Solok dalam membangun kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih baik lagi, dengan menekankan hukuman disiplin untuk sebuah pembinaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok menggelar Sosialisasi di Aula Dinas Pendidikan, Selasa (08/11/2022).

Sosialisasi ini bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta menghadirkan narasumber, editor kepegawaian muda, Mutia Mahda, S.Kom.M.M dan Hendri Indra, S.H.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Adapun isinya mengenai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Solok Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Disiplin PNS.

Mutia menjelaskan, dasar landasan PP 94 tahun 2021 ada 3 (tiga) yaitu Yuridis, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang diatur dengan PP; Filosofis, PNS sebagai penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berpegang pada asas, ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, tanggungjawab, kompetensi, dll;

lanjutnya dari segi Sosiologis, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib pelaksanaan tugas, mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, akuntabel, dan jujur, Mendorong kinerja PNS untuk lebih produktif dan perubahan sikap positif.

Lebih jauh Mutia mengatakan, PP Nomor 94 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.

“Jika terjadi sebuah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang PNS, maka wajib ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan oleh atasannya langsung,” sebutnya.

Kegiatan ini juga diikuti Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Solok, Yovi Fransiska SE, M.I.Kom, Analis SDM Aparatur Muda, Joni Pribudi Amra, S.H, beberapa pimpinan OPD, dan para ASN dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *